OJK Atur Besaran Pinjol Maksimal 50% Gaji Mulai 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi masyarakat yang bisa meminjam di layanan P2P Lending alias pinjaman online (pinjol). Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Pelajar Hingga Mahasiswa Indonesia Banyak Jadi Korban, Ini Beda Judi Online dan Game Online

Agusman mengatakan, pihaknya mulai tahun depan atau 2024 membatasi besarannya, yaitu hanya bisa mengajukan pinjaman 50 persen dari gaji.

"Kita bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini betul-betul harus dijaga. Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang," kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

OJK Godok Aturan Bank Emas

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Lanjut Agusman, pada 2025 OJK telah menetapkan bahwa masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman sebesar 40 persen dari gaji. Kemudian, pada 2026 hingga tahun berikutnya menjadi 30 persen.

Disebut Gak Bisa Bayar Cicilan Tanpa Lesti, Rizky Billar Tantang Netizen

"Best practice-nya 30 persen biasanya. Jangan sampai kita minjem berutang lebih dari 30 persen dari pendapatan kita. Nanti kita enggak makan nanti," terangnya.

Agusman menjelaskan, hal itu dilakukan guna memastikan kemampuan membayar kembali para peminjam dana. Sehingga, masyarakat tidak melakukan gali lubang tutup lubang.

"Supaya sehat semuanya, iya dong. Masa minjem terus gali lubang tutup lubang," terangnya.

Di sisi lain, OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. SE tersebut Menetapkan besaran bunga pinjol.

Lewat aturan tersebut bunga pinjaman akan diturunkan bertahap mulai 0,3-0,1 persen per hari. Agusman mengatakan, saat ini bunga pinjaman sebesar 0,4 persen per hari. Namun, untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 turun 0,3 persen per hari, 2025 turun 0,2 persen, dan mulai 2026 hingga seterusnya 0,1 persen per hari.

"Bertahap turun, kalau ditanya kenapa? Karena butuh penyesuaian. Tidak bisa serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 persen, nanti industrinya bisa terganggu," kata Agusman.

Sedangkan untuk bunga pendanaan produktif 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Kemudian 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari.

"Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk dorong kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan kegiatan produktif, salah satu yg menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya