DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Sikapi Tarif Impor Trump

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) di era Presiden Donald Trump 2.0 akan memberikan tekanan signifikan ke produk yang diekspor Indonesia ke Amerika. Pemerintah pun diingatkan untuk berhati-hati menyikapi situasi tersebut.

img_title Iran Makin Berani Lawan AS, Bertekad Lanjutkan Konflik!

Adapun Trump mengenakan tarif 32 persen untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS. Tarif ini merupakan timbal balik karena Indonesia mengenakan tarif terhadap barang dari AS yang masuk ke RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kebijakan tarif perdagangan baru Amerika Serikat di era Trump 2.0 ini kan sangat signifikan dampak tekanannya pada ekspor Indonesia ke Amerika Serikat," ujar Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun dalam keterangannya Kamis, 3 April 2024.

img_title DPR Bilang BGN Bersyukur Belum Ada Orang Tua Korban Keracunan MBG yang Gugat

Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS

Photo :
  • AP Photo/Mark Schiefelbein

Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS

Photo :
Untuk itu, Misbakhun meminta agar pemerintah melakukan konsolidasi menyeluruh para stakeholder atau pemangku kepentingan untuk menyikapi pengenaan tarif impor tersebut.

img_title KPK Usut Pengakuan Gus Alex Serahkan Uang 'Oleh-oleh' 1.500 Riyal ke 24 Anggota Panja DPR

"Pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para stakeholder untuk menghadapi nya karena pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tariff baru US tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif timbal balik lebih tinggi kepada puluhan negara  yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat. Sementara negara lainnya akan tetap dikenakan tarif impor 10 persen, dan akan berlaku mulai 9 April 2025.

Dikutip laman whitehouse.gov, Presiden Trump menggunakan kewenangannya memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus, imbas tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan negara lain.

Bagan yang diangkat Trump memiliki tiga kolom. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagan tersebut diantaranya pungutan pajak 34 persen atas impor dari Tiongkok, pajak 20 persen atas impor dari Uni Eropa, 25 persen atas impor Korea Selatan, 24 persen atas impor dari Jepang, dan 32 persen atas impor Taiwan. 

Indonesia termasuk dalam daftar negara yang diklasifikasikan Trump dalam daftar tarif timbal balik. Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari AS. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut