PSSI Pertanyakan Sikap Cuek Kemenpora Soal Putusan MA

Aksi suporter Jakmania di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Toni Apriliani, mengkritik sikap cuek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) soal putusan Mahkamah Agung. Pada 7 Maret 2016 lalu, MA memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan Kemenpora atas putusan PTTUN yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Timur. 

 
Ada pun isi putusan PTUN Jakarta Timur ialah memerintahkan agar Kemenpora membatalkan SK Nomor 01307 tentang pembekuan PSSI. Toni menilai sudah tidak ada lagi alasan bagi Kemenpora menolak untuk mencabut SK pembekuan PSSI karena itu sama saja melecehan putusan hukum tertinggi.
 
"Nanti kita kembalikan ke tatanan hukum karena kita negara hukum. Kalau keputusan MA yang tertinggi saja tidak dijalankan, ya kita minta ke Tuhan saja," tegas Toni saat dihubungi, Selasa 29 Maret 2016.
 
Pihak Kemenpora merasa keputusan MA yang menolak kasasi mereka belum inkrah. Sebab, ada rencana dari mereka untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, menyampaikan hal tersebut beberapa waktu lalu kepada wartawan.
 
Debut Wasit Tambahan di Liga 1, Begini Kata Ketum PSSI Iwan Bule
Namun, Panitera Muda Mahkamah Agung, Suhadi, yang dihubungi secara terpisah menyebut pernyataan Gatot tidaklah benar. Karena, PK merupakan upaya hukum luar biasa, sehingga tidak serta merta bisa menangguhkan keputusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh pengadilan.
 
Selain Orang Tua, Ini Alasan Kevin Diks Tolak Timnas Indonesia
Tetapi, untuk soal tidak patuhnya Kemenpora terhadap putusan MA, Suhadi mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pemaksaan. Karena, dalam Undang Undang Tata Usaha Negara (TUN), aturannya berbeda dengan hukum Pidana atau Perdata.
 
PSSI: Proses Naturalisasi 3 Pemain Sudah di Kemenkumham
"Kalau TUN berbeda. Tidak ada upaya paksa, karena itu tergantung atasan dari pihak yang ditolak. Biasanya, atasannya itu memberikan teguran kalau putusan pengadilan tidak dituruti," kata Suhadi.
 
PSSI saat ini sudah memiliki beberapa alternatif terkait cueknya Kemenpora. Salah satunya yakni mengajukan gugatan tambahan. Sebab, mereka merasa terkekang dan tak bisa menjalankan roda organisasi dengan baik akibat sikap Kemenpora ini.
 
"Menurut hemat saya, tidak ada alasan ya, karena produk hukum kan sudah mengikat. Kalau pemerintah masih tidak memberi izin, ya kita mesti mengambil langkah selanjutnya," tutur Toni. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya