-
VIVA – Eks pemain Timnas Indonesia berinisial NA dan rekannya RS dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan. Korban bernama Ajie Fadillah merasa tertipu dengan janji kedua orang tersebut.
Ajie mengaku dijanjikan menjadi pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi oleh NA dan RS. Dia juga menyetor sejumlah dana kepada mereka.
Karena tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan, akhirnya Ajie melapor ke polisi. Laporan itu resmi bernomor No LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kedua terlapor RS dan NA tercatat sebagai pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Awalnya Ajie menanyakan informasi mengenai lowongan kerja kepada terlapor RS karena memang membutuhkannya. Lalu RS mengklaim mampu membuat Ajie sebagai pegawai TKK di salah satu dinas kota.
Untuk memuluskan keinginan Ajie, kemudian RS melalui NA yang juga punya nama tenar karena pernah bermain di Timnas Indonesia meminta sejumlah uang. Awalnya uang sebanyak Rp50 juta yang diminta, tapi kemudian Ajie membayar Rp35 juta lebih dulu.