Aremania Fokus ke Pasal Pembunuhan Hingga UU Perlindungan Anak Dalam Tragedi Kanjuruhan

Aremania saat mengawal proses autopsi dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bola – Tim Gabungan Aremania sudah mendapatkan 60 suporter yang bersedia melaporkan dugaan pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan. Bahkan jumlah Aremania dan Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan yang akan melapor diperkirakan akan terus bertambah. 

"Jadi update terakhir di angka 60 orang yang bergabung. Cuman seperti yang saya jelaskan akan kami koordinasikan lagi dari 60 orang itu plus akan kami pilah lagi akan kami filter lagi. Jadi kualitasnya mereka itu sebagai apa. Yang jelas kami akan klastering nanti," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, Selasa, 8 November 2022. 

Aremania melakukan aksi menuntut keadilan untuk korban Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan oleh Aremania. Mulai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hingga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"Yang jelas laporan yang masuk ini mewakili tiga peristiwa. Peristiwa yang mengakibatkan orang meninggal dunia, mengakibatkan luka-luka sama korban anak kekerasan terhadap anak. Setiap dugaan pelanggaran nanti satu pelapornya tapi bersama dengan sejumlah korban," ujar Anjar. 

Anjar mengatakan, jelang peringatan 40 hari Tragedi Kanjuruhan, pada Kamis, 10 November 2022 nanti. Tim Gabungan Aremania akan fokus untuk turun ke jalan melakukan demonstrasi besar-besaran. Setelah itu mereka akan fokus dalam pelaporan dugaan pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan. 

"Jumlah Aremania yang ingin melapor tidak kami batasi. Juga tidak ada deadline. Tapi saya minta sesegera mungkin karena kita berburu waktu juga dengan perkara yang sudah jalan ini," tutur Anjar. 

Hasil Liga 1: Kejutan Arema di Markas Borneo FC, Persija Tahan Imbang Barito Putera

Dalam Tragedi Kanjuruhan sebanyak 135 suporter meninggal dunia. Sekitar 600 lebih Aremania dan Aremanita mengalami luka-luka. Di Malang sejumlah spanduk kecaman atas tragedi memilukan itu tersebar disudut-sudut kota. 

Anjar menyebut, dalam upaya pelaporan ini. Aremania membutuhkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, posisi Aremania sebagai pelapor rentan mendapatkan intimidasi. 

Sudah Juara Regular Series, Borneo FC Tetap Ingin Taklukkan Arema FC

Aksi damai Aremania menuntut keadilan untuk korban tragedi Kanjuruhan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

"Mereka butuh LPSK. Langkah terdekat sebelum kami lapor. Kami akan ajukan juga para saksi dan korban ini kami memohon perlindungan ke LPSK," kata Anjar. 

Arema FC Bawa Skuad Terbaik ke Markas Borneo FC

"Berkaitan dengan perkara berjalan karena kita belum tahu konstruksi hukumnya nanti seperti apa kami belum tahu. Jadi selain kami memohon perlindungan ke LPSK kami juga menempuh upaya restitusi melalui LPSK juga. Kalau sosal gugatan Perdata itu nanti," tambahnya. 

Arema FC

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Arema FC menolak anggapan sebagai tim paling diuntungkan oleh wasit karena banyak menerima hadiah penalti di Liga 1. Singo Edan menilai penalti yang mereka dapat murni.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024