Hukuman Bertambah, Yoyok Pasrah

VIVAnews-Mantan Manajer PSIS, Yoyok Sukawi tidak keberatan dengan penambahan hukuman yang dikeluarkan Komisi Banding (Komding) PSSI atas kasus penyerangan wasit pada pertandingan PSIS lawan PSMS Medan, 9 Oktober 2008. Yoyok juga mengaku tak pernah mengajukan banding terhadap sanksi yang telah dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sebelumnya.

”Itu sebenanya kerjaan Pengda Jateng saja. Saya sendiri tidak pernah berniat untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Komdis karena saya sadar telah melakukan hal yang salah,” kata Yoyok kepada VIVAnews lewat sambungan telepon, Kamis, 6 November 2008.

Komdis PSSI menjatuhkan hukuman diskors enam bulan plus denda Rp50 juta kepada Yoyok karena terbukti melakukan upaya penyerangan terhadap wasit Sunaryo Joko yang memimpin pertandingan PSIS lawan PSMS Medan, di Stadion Jatidiri, Semarang, 9 Oktober 2008 lalu. Dia divonis telah melanggar pasal 60 ayat 3 jo pasal 33 ayat 3 Kode Disiplin PSSI.

Namun di meja Komding hukuman Yoyok berubah. Lembaga yang diketuai Rusdy Taher itu justru menilai Yoyok sudah melakukan tindak kekerasan meski tidak sampai mengenai korban. Karena itu dia dinyatakan melanggar pasal 61 ayat 1 dan 3 jo pasal 8 jo pasal 15 ayat 2 jo pasal 3 ayat 3 dan diskors setahun plus denda Rp30 juta.

”Saya akan laporkan kabar ini kepada ketua umum. Tapi pada prinsipnya saya menerima hukuman ini. Meski dihukum setahun saya masih tetap bisa mengurus PSIS. Hanya untuk sementara saya berada di belakang layar,” tandas Yoyok.

Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?
Kasir via Zoom

Gaji UMR Mahal, Restoran di New York Pekerjakan Warga Filipina Jadi Kasir Virtual Lewat Zoom

Kasir virtual yang baru-baru ini viral ini dioperasikan perusahaan Happy Cashier yang ditempatkan pada layar monitor di toko-toko di Queens, Manhattan, dan Jersey City

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024