Logo BBC

Dapatkah Bulan Dimiliki dan Diakusisi Negara atau Perusahaan Tertentu?

Meski astronot menancapkan bendera negara mereka di bulan, satelit bumi itu dinyatakan entitas bebas hak milik. - Hulton Archive/Getty images
Meski astronot menancapkan bendera negara mereka di bulan, satelit bumi itu dinyatakan entitas bebas hak milik. - Hulton Archive/Getty images
Sumber :
  • bbc

Saat Badan Antariksa AS (NASA) misi penerbangan berawak pertama mereka, PBB menerbitkan perjanjian terkait luar angkasa yang diteken tahun 1967 oleh Uni Soviet, Inggris, termasuk AS.

Kesepakatan itu berbunyi, "Luar angkasa, termasuk bulan dan benda-benda antariksa lainnya, bukanlah subjek akuisisi atas dasar kedaulatan, atas dasar okupasi atau alasan lainnya."

Joanne Wheeler, direktur perusahaan luar angkasa Alden Advisers, menyebut perjanjian tersebut sebagai `Magna Carta antariksa`. Magna Carta yang kerap disebut dokumen awal atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, diterbitkan tahun 1215 di Inggris.

Kesepakatan tentang luar angkasa tadi membuat pengibaran bendera di bulan, seperti yang dilakukan Armstrong dan para astronot sesudahnya menjadi tak berarti.

Artinya, kata Wheeler, tak ada hak atas benda antariksa yang mengikat kepada orang per orang, perusahaan, atau negara.

Dalam terminologi praktis, isu kepemilikan lahan dan hak penambangan di bulan belum begitu masif pada tahun 1969. Namun seiring perkembangan teknologi, eksploitasi sumber daya bulan semakin mungkin dilakukan.

Tahun 1979, PBB membuat perjanjian terkait aktivitas negara di bulan dan benda antariksa lainnya—Kesepakatan Bulan. Dokumen itu menyatakan, benda luar angkasa harus digunakan untuk tujuan yang damai.