TV Digital Dibatalkan, Menkominfo Yakin Bisa Digelar Lagi

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan belum akan mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI). Putusa PTUN kemarin membatalkan aturan TV digital di Indonesia.

Disampaikannya, Kominfo belum berniat banding, karena perlu mengetahui isi dari putusan PTUN itu. "Banding atau tidak, nanti kita lihat," kata Rudiantara di Gedung Kominfo, Jumat, 6 Maret 2015.

Namun, selain itu, Rudiantara tampaknya cukup percaya diri TV digital tetap akan digelar oleh pemerintah. Ia pun mempunyai alasannya tersendiri.

"Kita sudah sepakat 2015 ini dibahas mengenai perubahan Undang-Undang Penyiaran dengan DPR yang sudah masuk Prolegnas. Apakah nanti banding tidak banding, ini dikaitkannya seperti apa," ucapnya.

Dilihat secara bisnis, pria yang disapa RA ini menuturkan akan berbicara dengan lembaga penyiaran yang terkena dari putusan tersebut.

"Mungkin ada TV yang sudah investasi. Hasil putusan PTUN ini perlu saya baca seperti apa. Jadi, itu harus dipelajari, masih ada waktu buat kita," lanjut dia. (ren)

![vivamore="
Baca Juga
:"]
Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?

Susunan Pemain Indonesia Vs Hong Kong di Uber Cup 2024

Weekend ke Mana? Yuk, Nikmati Hidangan ala Gourmet Cocok Buat Temen Nongkrong
[/vivamore]
Ilustrasi siaran televisi.

Indonesia Dirasa Belum Siap Gelar TV Digital

Pemain industri menyambut baik putusan PTUN gugurkan Permen no.22/2011

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2015