Kominfo Susun Aturan Hate Speech dan Fake News di Medsos

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Peraturan Menteri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) dan berita palsu (fake news) yang merupakan hasil studi banding ke Jerman dan Malaysia.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

"Kita menyusun dan menggunakan pihak ketiga seperti perguruan tinggi," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat malam, 3 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, Permen tersebut akan berisi soal pengendalian konten, termasuk di dalamya mengenai fake news. Tak hanya itu, nantinya dalam Permen ini akan diatur denda jika para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melanggar ketentuan. Denda itu akan mengacu pada PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keluarga Lettu Agam Buka Suara soal Isu Perselingkuhan yang Viral di Medsos

Ia menjelaskan, Permen ini merupakan turunan dari PP 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Begitu PP 82 ditandatangani Presiden, kita langsung terbitkan Permen," ujarnya menambahkan.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Beberapa bulan lalu, Kominfo mengirimkan tim ke Jerman dan Malaysia untuk mempelajari regulasi kedua negara mengenai aturan fake news dan hate speech di platform media sosial.

Saat itu Malaysia telah menyusun perundangan tentang penanganan kedua isu tersebut di media sosial. Sedangkan, Jerman telah menerapkan peraturan yang sama pada 1 Januari 2018. (mus)

Foto Lapangan Hijau Kantor Gubernur Jambi

Indonesia Vs Uzbekistan, Diskominfo Ajak Warga Jambi Nobar di Gubernuran

Kick Off Semifinal sepakbola antara Timnas Indonesia vs Uzbekistan di piala Asia U-23 bakal seru tepatnya Senin malam, 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024