Nih Wujud Iklan 'Dicari Facebook Indonesia' di Koran Nasional

Laman Indonesia Menggugat Facebook.
Sumber :
  • www.idicti.com

VIVA – Iklan 'Dicari Facebook Indonesia' akhirnya tayang dalam surat kabar nasional. Pemasangan iklan tersebut buntut dari mangkirnya Facebook Indonesia dalam sidang gugatan kelompok atau class action atas skandal bocornya data 1,09 juta pengguna di Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tega! Ayah di Medan Jual Anaknya Usia 11 Bulan Rp 15 Juta di Facebook

Sidang telah dilaksanakan dua kali yakni 27 Agustus 2018 dan 27 November 2018. Namun dalam dua kali sidang tersebut, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dalam perkara tersebut, selalu mangkir.

Gugatan itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi, dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Terpopuler: Harga iPhone di iBox Naik, Modus Peretasan WhatsApp dari Facebook

Dalam sidang terakhir, majelis hakim mengusulkan kepada penggugat agar Facebook Indonesia dipanggil melalui media massa. Usulan tersebut disetujui dan penggugat meminta iklan harus tayang di surat kabar nasional tiap bulan selama tiga bulan ke depan. 

Iklan ‘Dicari Facebook Indonesia’ nongol dalam surat kabar politik Rakyat Merdeka edisi 6 Desember 2018. Iklan tersebut merupakan panggilan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Facebook Indonesia. 

Polisi Bongkar Modus Peretasan WhatsApp dari Facebook

Iklan atas nama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu meminta kepada Facebook Indonesia untuk datang dalam sidang berikutnya yakni pada Rabu 6 Maret 2019. 

"Perlunya untuk hadir dalam pemeriksaan Perkara Perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Nomor: 396/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel," demikian redaksi iklan tersebut.

Iklan panggilan kepada Facebook Indonesia 

Demi iklan tersebut tayang di surat kabar nasional, penggugat membayar biaya pemasangan iklan Rp4,8 juta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, total ada tiga tergugat, yakni Facebook global sebagai tergugat I, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya