Usut Tuntas Peretasan Situs Cekfakta.com

cekfakta.com
Sumber :
  • Instagram/@cekfaktacom

VIVA – Situs kolaborasi antarmedia arus utama cekfakta.com menjadi korban peretasan, Selasa malam 19 Februari 2019. Dampak dari peretasan tersebut, mengubah tampilan wajah situs serta mengalihkan pengunjung situs cekfakta.com ke salah satu alamat video hantu di YouTube. 

Isu Kandungan Bromat di Le Minerale Dicap Kominfo Hoax, Manajemen Kasih Penjelasan

Keseluruhan link atau tautan berita yang dipublikasi oleh media koalisi cekfakta pun tidak bisa dibuka. Peretasan dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal setelah situs kolaborasi tersebut menguji fakta atas pernyataan masing-masing capres saat debat Minggu 17 Februari 2019. 

Upaya peretasan termasuk tindakan intersepsi terhadap suatu platform sistem elektronik yang dilakukan secara ilegal. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” 

Patroli Siber Perangi Hoax Pemilu

Patut diketahui, akibat dari peretasan tersebut, sistem dalam cekfakta.com menjadi terganggu dan tidak bekerja. Hal tersebut dapat dilihat dari link-link pemberitaan yang tidak dapat dibuka dan media koalisi menjadi tidak dapat mengelola situs. Sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengetahui hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh media koalisi.

Cekfakta.com merupakan situs yang dibuat berdasarkan kolaborasi antarmedia arus utama dalam rangka melawan berita bohong atau hoax yang beredar.

Prabowo-Gibran Paling Banyak Diserang Hoax, Nusron Wahid: Alhamdulilah Masyarakat Sudah Cerdas 

Kerja-kerjanya dilakukan dengan cara memeriksa atas informasi bohong yang beredar di masyarakat khususnya media sosial. Pemeriksaan informasi dilakukan oleh media-media yang tergabung koalisi cekfakta.com melalui kerja-kerja jurnalistik.

Atas permasalahan tersebut, LBH Pers berpendapat sebagai berikut:

1.    Kami mengecam keras tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap situs cekfakta.com;

2.    Tindakan peretasan yang berakibat terganggunya kerja-kerja melawan hoax yang dilakukan oleh koalisi cekfakta.com sama saja dengan upaya mendukung penyebaran berita bohong;

3.    Mendesak Kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas pihak-pihak yang melakukan peretasan terhadap situs cekfakta.com. Proses hukum oleh kepolisian sangat berdasar mengingat tindakan peretasan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU ITE merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki ancaman pidana penjara;

4.    Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya-upaya pemberantasan hoax sebagaimana yang dilakukan oleh koalisi media yang tergabung dalam cekfakta.com. (ali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya