Pemilik Akun Alpantuni Gay Muslim Bisa Dikenai UU ITE

Akun Twitter @alpantuni.
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Akun Instagram @alpantuni kembali mengunggah postingan baru pada Selasa, 19 Februari 2019. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku jika Instagram sudah memblokir akun yang berunsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) serta pornografi tersebut.

Jaga Keamanan Data, Menkominfo Minta NOC Starlink Elon Musk Berada di RI

Executive Director and Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi berpandangan, sebagai regulator, Kominfo seharusnya punya kekuatan untuk memblokir atau men-takedown akun bersangkutan. Ia mengaku khawatir akan ada rasa ketidakadilan dari kasus ini.

"Seharusnya, tidak ada blokir sementara karena ini jelas pelanggaran. Bisa ditindaklanjuti dengan hukum lewat Pasal 28 (2) UU ITE. Karena, akun tersebut sudah menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA," kata Heru kepada VIVA, Kamis, 21 Februari 2019.

Rizky Billar Dituding Selingkuh oleh Akun Fans Lesti Kejora, Langsung Beri Teguran Hukum

Ia melanjutkan, akun @alpantuni tidak bisa serta-merta beroperasi lagi. Tapi, Heru menyebut masalahnya di sini ada perbedaan informasi. Satu sisi, Kominfo mengklaim jika Instagram telah memblokir akun tersebut, tapi sisi lain, Instagram mengaku tidak melakukannya.

"Harus ada penjelasan. Saya khawatir nanti ada rasa ketidakadilan. Yang satu diproses, yang satu diblokir, tapi yang satunya lagi enggak. Tahun politik seperti sekarang harus adil. Mau kiri atau kanan," ungkap Heru, menegaskan.

Pernah Diblokir Kominfo Karena Berpotensi Jadi Judi Online, HGI Hapus Fitur Kirim Koin

Ia melanjutkan, Kominfo tidak bisa jika hanya bergantung kepada pemilik platform. Kominfo juga bisa memerintahkan Instagram, Facebook atau Twitter supaya mendirikan badan usaha tetap di Indonesia bersama dengan data center-nya. "Itu memang kewenangan Kominfo," paparnya.

Dengan cara seperti itu, lanjut Heru, akan memudahkan Kominfo sebagai regulator mengatur platform. Jika terdapat pelanggaran maka mereka bisa langsung bertindak, seperti memblokir. Sebab, nilai budaya dan sosial Indonesia berbeda dengan asal platform tersebut.

"Misalnya, menurut mereka LBGT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) itu biasa. Di kita tidak. Kita memang menghormati minoritas tapi tidak memberi mereka peluang untuk kampanye. It's fine tapi jangan ajak yang lain," jelas Heru. (ann)

Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat jalani sidang dakwaan, Kamis 7 Maret 2024

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dijatuhi tuntutan lima tahun penjara terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024