Masa Tenang di Medsos, Begini Aturan Main Posting di Internet

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Pemilu, sejumlah platform internet beserta perwakilan Badan Pemenangan Nasional kubu 02 membahas mekanisme di dunia maya saat masa tenang Pemilu. Dalam pertemuan tersebut disepakati saat masa tenang, iklan kampanye dilarang muncul di seluruh platform.

Anggota DPR PDIP Usul KPU Legalkan Money Politics

Platform yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Google, Twitter, Facebook, Bigo Live, Live Me, dan Kwai Go. Namun pertemuan tersebut, perwakilan Tim Kampanye Nasional kubu 01 dan KPU, absen. 

Menegaskan hasil pertemuan tersebut, Bawaslu meminta semua pihak yang berkepentingan mematuhi kesepakatan yang telah dicapai.

DPR Bahas RUU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden

"Maka kami meminta seluruh platform untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Ini siapa saja, baik dari peserta Pemilu, simpatisan, dan penyelenggara," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin 25 Maret 2019. 

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, akan ada sanksi bagi iklan politik yang masih lolos tayang saat masa tenang. Jika ketahuan membiarkan secara masif, Kominfo akan tegas menutup platform yang melanggar tersebut.  

Pelanggaran ASN dalam Pilkada Paling Banyak di Media Sosial, Menurut Ketua Bawaslu

Semuel menjelaskan, iklan di dunia maya mengikuti apa yang terjadi di dunia nyata. Saat masa tenang, iklan di TV dan Radio sudah tidak boleh ditayangkan lagi. 

Semuel mengatakan, untuk postingan di media sosial tidak dilarang. Alasannya adanya aturan mengenai kebebasan hak berbicara. Namun khusus untuk tim kampanye resmi, selama masa tenang tetap dilarang posting di media sosial. 

"Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang. Kalau masyarakat kami tidak bisa membatasi. Kalau tim resmi itu ada terdaftar, akun-akunnya terdaftar," ujarnya. 

Dia mengatakan, setiap calon pasangan mendaftarkan 10 akun per-platform di KPU. Masa tenang Pemilu akan diselenggarakan sejak 14 hingga 16 April 2019. (ali)

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Radian Syam (kiri)

Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Pakar: Itu Hak Prerogatif Presiden

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta Dr. Radian Syam menyebut penambahan kementerian dan lembaga negara merupakan hak prerogatif Presiden.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024