UU ITE Jerat Golput, Peneliti: Terlalu Dipaksakan

Kampanye Saya Golput di Taman Aspirasi, Monas, Kamis, 21 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau Elsam, Wahyudi Djafar menilai wacana menjerat golput dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terlalu dipaksakan. Menurutnya, tidak ada unsur pidana di dalam UU ITE yang bisa dipakai untuk menjerat pemilih yang golput. 

50 Ribu Warga Aceh Besar Tidak Nyoblos saat Pemilu 2024

Kalaupun ada orang yang mengajak golput melalui media elektronik, Wahyudi menuturkan, hal itu tidak memungkinkan untuk dijerat melalui UU ITE. Sebab di dalam aturan transaksi elektronik itu tidak ada unsur pidana untuk menjerat golput.

"Kalau secara hukum unsur pidana di dalam UU ITE tidak bisa diterapkan untuk menjerat golput. Pasal di dalam UU itu yang dipakai untuk menyasar pengajak serta yang golput melalui media elektronik, unsur pidananya enggak ada," jelasnya kepada VIVA, Kamis 28 Maret 2019. 

Ratusan Warga Kalbar Pilih Golput untuk Pertahankan Wilayah

Wahyudi merinci semua pasal larangan dalam UU ITE, yakni pasal 27 sampai pasal 37, tidak ada yang mengatur soal golput. Dia menjelaskan, pasal 27 ayat 1 terkait dengan konten kesusilaan, pasal 27 ayat 2 bicara muatan perjudian, pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik atau penghinaan, pasal 27 ayat 4 tentang pemerasan atau pengancaman. Kemudian pasal 28 ayat 1 tentang berita bohong dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian (hate speech), pasal 29 tentang ancaman kekerasan, pasal 30 tentang akses ilegal.

"Jadi ini terlalu dipaksakan, enggak bisa (dijerat dengan UU ITE). Golput bukan hate speech, golput juga bukan fitnah. Itu hal yang berbeda, tidak ada kaitannya dan berbeda konsep," katanya. 

Buya Yahya Jelaskan Hukum Golput di Pemilu: Boleh, Tapi...

Dia menuturkan, pasal penjerat golput yang lebih tepat ada pada UU Pemilu. Di dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan unsur pidana yang bisa dipakai untuk menjerat orang yang mengajak golput.

"Unsur pidana itu, menghalang-halangi itu ada di UU Pemilu bukan UU ITE. Sampai level mana paksaan dan halangi (untuk memilih) itu ada batasan unsur juga," katanya. 

Menurutnya, pernyataan pemerintah untuk menjerat pelaku golput sebenarnya merupakan sikap untuk menekankan ke publik agar menyuarakan pilihannya dalam Pemilu. Namun secara hukum, jika menjerat golput dengan UU ITE, Wahyu tegas mengatakan, hal itu tidak memungkinkan secara hukum. (ali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya