Besok Facebook Kembali Disidang PN Jakarta Selatan, Absah atau Tidak

Facebook.
Sumber :
  • Trusted Reviews

VIVA – Sidang gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 10 Juli 2019. Gugatan ini berkaitan dengan skandal dugaan kebocoran data 1,09 pengguna media sosial terpopuler itu di Indonesia. 

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). Penggugat telah mendapat undangan untuk sidang besok hari.

Kuasa hukum penggugat, Jimy Tommy menjelaskan, agenda sidang besok adalah pemeriksaan kuasa hukum Facebook yang belum sah, karena pada sidang terakhir Maret lalu, surat kuasanya masih berbahasa Inggris dan belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah bersertifikat resmi standar pengadilan di Indonesia.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

"Facebook diperiksa keabsahan kuasanya. Apakah benar dapat kuasa hukum dari Facebook pusat di Silicon Valley Amerika? Kalau bukan dari sana kuasanya, maka kami akan pertanyakan dan tolak," ujarnya kepada VIVA, Selasa 9 Juli 2019. 

Dia menuturkan, surat kuasa Facebook ini berbeda dengan perwakilan Facebook yang datang memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau parlemen, pada tahun lalu. Pada saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPR, kala itu Facebook mengirimkan perwakilan. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

"Kalau pengadilan bisa berakibat tidak sah kuasanya tersebut. Sederhananya kalau yang digugat kantor pusat PT. A tapi diwakilkan oleh kuasa hukum yang dapat kuasanya dari pimpinan cabangnya, maka apakah bisa dianggap mewakili kantor pusat PT. A secara hukum? Harusnya direksi kantor pusat PT. A yang benar untuk memberi kuasa mewakili perusahaan terhadap gugatan tersebut," jelas Jimy.

Sidang Facebook memang berjalan alot. Sidang terakhir pada 6 Maret 2019, hakim menolak tergugat lantaran kuasa hukum PT. Facebook Consulting Indonesia. 

Persidangan ini sudah berjalan tiga kali. Sidang pertama pada  27 Agustus 2018 dan kedua 27 November 2018. Namun Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica selalu mangkir dalam sidang class action itu. Pada sidang terakhir 6 Maret 2019, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat II dan Tergugat III, kembali mangkir. Atas ketidakhadiran para tergugat tersebut, majelis hakim sidang tersebut menunda sidang pokok perkara. (ali)   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya