Dilematis Sanksi di Dalam UU PDP

Ilustrasi sidik jari atau data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@esoxsstudio

VIVA Tekno – Rumusan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai berpotensi menjadi problematis.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Hal ini dilontarkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang menganggap kekhawatiran ini bertalian dengan ketidaksetaraan antara sanksi yang mengatur bagi sektor publik dengan sektor privat.

“Kondisi tersebut makin problematis dengan ‘ketidaksetaraan’ rumusan sanksi yang dapat diterapkan terhadap sektor publik dan sektor privat, ketika melakukan pelanggaran.” Tulis Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif ELSAM, melalui pernyataan tertulisnya, Rabu, 21 September 2022.

Dave Laksono: Bentrok TNI AL vs Brimob Polda Papua Barat Harus Diselidiki Sampai Tuntas

Lebih dalam, apabila sektor publik yang melakukan pelanggaran, maka hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi sebagaimana yang tertuang pada Pasal 57 ayat (2).

Disatu sisi, bilamana yang melanggar merupakan sektor privat, selain dapat dikenakan sanksi administrasi, lembaga tersebut juga dapat diancam denda administrasi hingga 2 persen dari total pendapatan tahunan (Pasal 57 ayat (3).

Fokus Kejar Target Sebelum Masa Tugas Berakhir

Secara lebih rinci, bahkan korporasi dapat dikenakan hukuman pidana denda apabila mengacu pada muatan yang termaktub pada Pasal 67 hingga 70.

Wahyudi beranggapan, nanti dalam penerapannya, UU PDP ini akan lebih bertaji bagi korporasi dan tumpul terhadap badan publik.

“Meski disebutkan undang-undang mengikat bagi sektor publik dan privat, dalam kapasitas yang sama sebagai pengendali/pemroses data, namun dalam penerapannya, akan lebih bertaji pada korporasi, tumpul terhadap badan publik.” kata dia.

Selain itu, menurutnya frasa ‘melawan hukum’ yang termaktub pada pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) mengandung ketidakjelasan batasan frasa yang berpotensi akan menjadi pasal karet dan multi-tafsir dalam penerapannya nanti.

“Akibat kelenturan rumusan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2), yang pada intinya mengancam pidana terhadap seseorang (individu atau korporasi), yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.” ujar Wahyudi.

“Ketidakjelasan batasan frasa ‘melawan hukum’ dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan orang lain.” Sambungnya.

Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang yang baru saja disahkan DPR melalui sidang paripurna itu mengatur dua jenis sanksi guna melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Pertama, merupakan sanksi administratif dan kedua, adalah sanksi pidana.

“Terdapat 2 jenis sanksi, dalam hal ini sanksi administratif bagi pelanggaran undang-undang PDP yakni yang pertama adalah sanksi administratif dan sanksi pidana” ujar Johnny G. Plate di Kantor Kominfo, Jakarta, 20 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya