Mark Zuckerberg dan Elon Musk Terancam Dipenjara

Mark Zuckerberg dan Elon Musk.
Sumber :
  • Fox Business

VIVA Tekno – Bos media sosial dapat dipenjara di Inggris jika platform mereka gagal melindungi anak-anak dari bahaya online. Artinya ancaman ini juga tertuju kepada Mark Zuckerberg selaku CEO Meta dan Elon Musk, CEO Twitter.

Langkah itu dilakukan setelah pemerintah setuju untuk memperkuat undang-undang yang diusulkan untuk menghindari kemungkinan kekalahan parlementer pertama bagi Perdana Menteri, Rishi Sunak.

Rishi Sunak menghadapi kehilangan suara di House of Commons pada hari Selasa setelah 50 anggota parlemen Konservatif dan partai oposisi utama mengatakan mereka akan mendukung amandemen lain untuk RUU Keamanan Online yang telah lama tertunda.

Pemberontak telah mengajukan amandemen yang mengusulkan hukuman penjara hingga dua tahun bagi bos teknologi karena gagal melindungi anak-anak dari konten seperti pelecehan anak dan menyakiti diri sendiri.

Menteri Budaya dan Digital, Michelle Donelan mengatakan dalam pernyataan tertulis kepada parlemen bahwa pemerintah setuju untuk mengubah undang-undang sehingga para eksekutif dapat dipenjara jika mereka 'menyetujui atau berkomplot' untuk mengabaikan aturan baru.

"Amandemen ini tidak akan mempengaruhi mereka yang telah bertindak dengan itikad baik," katanya yang dikutip dari situs Metro, Kamis, 19 Januari 2023.

Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, dan WhatsApp.

Photo :
  • metro.co.uk

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa itu akan memberi 'gigi tambahan' untuk memberikan perubahan dan memastikan bahwa bos teknologi akan dimintai pertanggungjawaban jika mereka gagal melindungi anak-anak dengan baik.

RI Siapkan Gugatan ke Airbus Atas Dugaan Kasus Suap Pembelian Pesawat

Ini adalah ketiga kalinya Rishi Sunak, yang memiliki mayoritas 67 orang, mundur dalam menghadapi pemberontakan serupa di parlemen sejak dia menjabat pada bulan Oktober.

Inggris, seperti Uni Eropa dan negara lain, telah bergulat untuk melindungi pengguna media sosial, khususnya anak-anak, dari konten berbahaya tanpa merusak kebebasan berbicara.

Bertemu Airlangga, Menteri Inggris Puji Pelaksanaan Pemilu di RI yang Damai

RUU tersebut awalnya dirancang untuk menciptakan salah satu rezim terberat untuk mengatur platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

Itu bertujuan untuk membuat perusahaan membasmi konten ilegal di situs mereka, seperti pornografi balas dendam dan mendorong bunuh diri.

Penampilan Publik Raja Charles Usai Divonis Kanker, Kembali Jalani Tugas Kerajaan

Namun, proposal tersebut diperlunak pada bulan November ketika persyaratan untuk menghentikan 'konten legal namun berbahaya' dihapuskan karena dapat merusak kebebasan berbicara. Sebaliknya, platform akan diminta untuk menegakkan batasan usia, kata pemerintah.

Perusahaan dapat menghadapi denda hingga 10 persen dari omzet jika mereka tidak mengambil tindakan untuk menghapus konten ilegal atau membatasi akses di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya