Profil Mukti Ali, Direktur Huawei yang Terjerat Korupsi BTS Kominfo

Huawei.
Sumber :
  • Technology News

VIVA Tekno – Baru-baru ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menetapkan satu orang tersangka, Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI) dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Harga Diri Apple sedang Dipertaruhkan

Menurut dia, tersangka telah melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Melihat dari profilnya di LinkedIn, Mukti Ali telah bekerja di sana selama tujuh tahun yakni sejak tahun 2016, memulai karirnya sebagai Senior Sales. Dua tahun kemudian, dia mengemban jabatan sebagai Sales Director of Key Account hingga akhirnya menjadi Account Director perusahaan sejak 2020.

Huawei Band 9: Layar Mirip Smartwatch, Harga Cuma Setengah Juta

Pria lulusan Swiss German University ini juga tercatat pernah berada di PT ZTE Indonesia sejak Maret 2014 sebagai Deputy Account Director hingga Desember 2015.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Photo :
  • Misrohatun Hasanah
Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Di bionya Mukti Ali menulis bahwa dia berpengalaman dengan penjualan teknologi untuk telekomunikasi. Dia telah bekerja di berbagai vendor telekomunikasi dan berurusan dengan berbagai operator di seluruh wilayah APAC.

Dia juga pernah berkarir untuk Nokia Solutions and Network selama 5 tahun. Di mulai dari 2008 sebagai Sales Solution Manager di Indonesia dan Sales Engagement Manager pada tahun 2012 untuk Sydney, Australia.

Atas perbuatannya, Kuntadi menyebut tersangka Mukti Ali disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya