Negara Merugi Lebih dari Rp353 Miliar Akibat HP Ilegal

Cek IMEI.
Sumber :
  • Instagram/@mobileranker

VIVA Tekno – HP ilegal yang masuk ke Indonesia telah merugikan negara dengan jumlah lebih dari Rp353 miliar, menurut data Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dipaparkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan

Identifikasi dihitung melalui tindakan IMEI (International Mobile Equipment Identity) berdasarkan pajak dan bea yang tidak didapat negaraa "Kira-kira kerugian sementara Rp353,78 miliar," ujar Wahyu dikutip dari konferensi pers online pada Jumat, 28 Juli 2023.

Selanjutnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka atas pelanggaran aturan IMEI dan 4 dari pihak swasta.

Bisa Daring, Ini Cara Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai

IMEI.

Photo :
  • Android Central
Harga Banyu Biru Dibuka dari Rp4,7 Juta

Adapun inisal F disebutkan sebagai oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

Sedangkan, empat tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta bernisial P, D, E, P yang menjalankan aksi memasok alat komunikasi elektronik atau device electronic illegal.

Adapun metode yang dilakukan dengan mendaftarkan IMEI ilegal pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR), merupakan mesin registrasi perangkat smartphone untuk bisa beroperasi di Indonesia.

Pendaftaran IMEI ilegal itu dilakukan pada periode 10-20 Oktober 2022. Sementara pengunggahan data HP ilegal ke CEIR itu dikatakan sebanyak 191.995 buah perangkat ponsel.

Berdasarkan aturan registrasi IMEI, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia alias black market maka tidak bisa mendapatkan sinyal seluler.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya