XL Axiata Buka Suara soal Ribuan HP dengan IMEI Ilegal

IMEI.
Sumber :

VIVA Tekno – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana IMEI ilegal yang diakses melalui sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Tugas Nokia Sudah Tuntas

Akibat dari tindakan kriminal ini, sebanyak 191 ribu ponsel terdeteksi ilegal. Nantinya pemerintah akan mematikan smartphone yang tidak terdaftar di sistem di mana mayoritas adalah iPhone dengan jumlah 176.874.

Menanggapi kasus tersebut, operator seluler XL Axiata mengaku mendukung program pemerintah dan akan menyesuaikannya.

South Korea Bans Its Soldiers to Use iPhone

"Jadi kalau untuk mekanisme registrasi IMEI,  XL Axiata mengikuti proses pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Retno Wulan, Group Head Corporate Communications XL Axiata di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Lebih lanjut dijabarkan bahwa pemblokiran HP yang terindikasi ilegal ini akan dilakukan dari CEIR yang ada di pemerintah, bukan dari operator seluler.

Seluruh Personel AD, AL dan AU Dilarang Pakai iPhone, Bolehnya Samsung

Setelah diblokir, perangkat smartphone tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya, misalnya, tidak bisa menerima sinyal dari operator seluler.

HP ilegal yang masuk ke Indonesia ini telah merugikan negara dengan jumlah lebih dari Rp353 miliar, menurut data Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

XL Axiata.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Pengaturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kemenperin dalam rangka melindungi industri perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) dalam negeri yang terdisrupsi akibat maraknya impor perangkat HKT ilegal.

Pengaturan IMEI membutuhkan dukungan dari operator seluler, maka dari itu Kemenperin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta dalam regulasi ini.

Dalam proses selanjutnya, pengaturan IMEI melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait dengan peredaran perangkat telekomunikasi seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, didukung oleh Asosisasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Perangkat Seluler Indonesia.

Registrasi IMEI diberlakukan di Indonesia sejak September 2020, bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara ilegal, yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar.

Sistem registrasi IMEI ini juga bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat HKT secara illegal sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari bea masuk.

Sementara itu registrasi IMEI di Indonesia menggunakan Sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang pada awalnya disediakan oleh ATSI dalam rangka membantu pemerintah untuk menjalankan regulasi IMEI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya