Menkominfo Budi Arie Ingatkan Pelaku Industri AI

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • Kemenkominfo

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi merilis Surat Edaran atau SE Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (artificial intelligence/AI) sebagai panduan untuk para pelaku di industri teknologi bisa memanfaatkan secara positif teknologi tersebut di Indonesia.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

"Upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berangkat dari kondisi tersebut, SE ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Kehadiran SE itu berkaca dari perkembangan pesat penggunaan AI dalam industri, ia kemudian menyebutkan dari sisi potensi nilai ekonomi secara global AI diproyeksikan menghasilkan sebesar US$142,3 miliar di 2023.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Khusus kawasan ASEAN, Budi Arie menyebutkan AI pada 2030 diperkirakan berkontribusi pada PDB regional hingga US$1 triliun, di mana US$366 miliarnya berasal dari Indonesia.

Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Photo :
  • Dok. Istimewa
Kemenkominfo Mengadakan Talkshow Chip In “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet”

Meski begitu, menurutnya, dari dampak positif yang diberikan tetap ada dampak negatif yang perlu ditanggulangi seperti bias informasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat adanya otomasi. Sebagai langkah awal SE Etika Kecerdasan Artifisial akhirnya dirilis Kemenkominfo secara resmi pada 19 Desember 2023.

Budi Arie mengatakan SE yang dirilis telah melewati banyak tahapan diskusi dengan para pelaku industri terkait dan disepakati ada beberapa nilai etika yang perlu dipedomani saat memanfaatkan AI yaitu inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, para pelaku industri diminta juga untuk menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Para pelaku industri diminta untuk bertanggung jawab pada pengembangan dan pemanfaatan AI yang berhubungan dengan kemanusiaan.

Misalnya, seperti memastikan AI tidak digunakan untuk menentukan kebijakan atau mengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Contoh lainnya pengembang layanan dari industri terkait bisa membagikan hasil pengembangannya agar dapat mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.

Terakhir, pelaku industri diminta untuk memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI. "Kami harapkan para pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan memanfaatkan AI pada kegiatannya," ujar Budi Arie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya