Kejahatan Tak Bisa Dideteksi, Hati-hati Bawa Ponsel atau Tablet saat Naik Bus

Ilustrasi perangkat laptop/tablet.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Tekno – Musim libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru telah tiba. Bus diminati karena harga tiketnya terjangkau dan jangkauannya cukup luas.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

Ada bus antar kota anta provinsi (AKAP) yang sudah beroperasi di kota-kota kecil. Pilih bus ber-AC dan dilengkapi dengan toilet sehingga lebih nyaman.

Bahkan, ada bus yang meminjamkan selimut pada penumpang, karena perjalanan dilakukan saat malam. Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat pengguna bus umum adalah menjaga barang bawaan.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Jangan sampai keriangan yang sudah terbayang saat merencanakan liburan, terganggu lantaran kekurangtelitian selama di perjalanan.

Ahli Hukum Pidana Hery Firmansyah Yasin menyebutkan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur untuk penggantian barang bawaan dan barang berharga, seperti smartphone atau tablet milik penumpang, yang hilang.

Bus Hino RM 280 ABS Jadi Andalan di Kalimantan Tengah

Ilustrasi perangkat smartphone/ponsel pintar.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Perusahaan Otobus atau PO juga biasanya sudah memberikan imbauan agar penumpang selalu menjaga barang bawaan dan barang berharga pribadi masing-masing seperti dompet, ponsel pintar (smartphone), tablet, laptop, atau gadget lainnya.

"Karena kejahatan tidak bisa dideteksi kapan terjadinya. Mereka (pelaku kejahatan) one step ahead (selangkah lebih maju) dari aparat penegak hukum. Dibawa ke ranah hukum pun saya ragu. Tidak ada pilihan lain. Kita sebagai penumpang harus lebih berhati-hati," kata dia, Rabu, 27 Desember 2023.

Pada Pasal 192 Poin 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan disebutkan, pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut.

Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.

Ilustrasi perangkat laptop.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang.

Ketika seseorang membeli tiket bus maka yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya. Terlebih apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga. Kalau pun penumpang mau mengadukan kehilangannya, kata dia, hal itu diakukan saat tiba di tujuan.

"Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declare atau enggak, saya bawa barang berharga. Kalau enggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu kalau ada penumpang bawa barang berharga," ujarnya.

Isu barang bawaan pribadi penumpang bus mengemuka, setelah seorang solo traveler bernama Widino Arnoldy mengaku kehilangan iPad Pro 2020 miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.

Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian, sudah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.

Ia juga menambahkan manajemen Rosalia Indah akan melakukan sejumlah evaluasi dan peningkatan layanan sebagai salah satu bentuk komitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para penumpang. "Dengan harapan tentunya kejadian serupa tidak akan terulang kembali," jelas Adimas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya