Jangan Pernah Simpan Tablet atau Laptop di Bagasi dan Kabin

Ilustrasi perangkat laptop.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Tekno – Viral di media sosial seorang penumpang bus Rosalia Indah yang mengaku kehilangan tablet dalam perjalanan dari Wonosobo ke Ciputat menjadi perhatian pengamat transportasi Darmaningtyas.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Dalam pengamatannya, kasus ini kelalaian bukan dari pihak operator bus. Menurut dia, pengemudi dan awak bus tidak mungkin menjaga barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang satu-persatu.

"Tanggung jawab pengemudi adalah mengantarkan (penumpang) sampai tujuan dengan selamat, bukan menjaga barang. Itu yang selalu juga ditulis (pada tiket dan aturan operator bus). Itu kesalahannya ada di penumpang. Barang berharga seperti tablet atau laptop jangan pernah nyimpan di bagasi dan kabin. Kekepi (dekap)," kata dia, Selasa, 2 Januari 2024.

Bus Hino RM 280 ABS Jadi Andalan di Kalimantan Tengah

Menurutnya, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara selalu memberitahukan agar menjaga barang bawan dan barang berharga pada penumpang. Kehilangan bukan menjadi tanggung jawab operator bus. Penumpang harus selalu berhati-hati karena bus adalah area publik.

“Apalagi kalau itu berisi data-data penting. Elektronik itu mahal, kok, enggak dijaga. Jadi, kalau sampai sekarang masih mempersoalkan, ya, tidak bisa,” jelas Darmaningtyas.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Ia menambahkan, jika ingin menuntut ganti rugi pada operator bus, penumpang yang mengaku kehilangan barang berharganya harus melapor ke polisi. Namun, sejauh ini sangat jarang penumpang yang melakukannya.

Ilustrasi perangkat laptop/tablet.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis.

Sedangkan, untuk aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi. Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan berdampak pada iklim usaha transportasi.

“Karena begini logikanya. Kenapa enggak diatur? Karena, kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya, yang diatur adalah soal keselamatan penumpang saja,” tutur dia.

Meski begitu, Darmaningtyas mengingatkan bahwa viral kasus ini tidak akan berpengaruh pada minat penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sejauh operator terus memberikan pelayanan yang baik terhadap penumpang.

Bus Rosalia Indah

Photo :
  • Instagram: rosaliaindah.official

Sementara itu, Haji Andi (58), seorang penumpang yang sedang menunggu keberangkatan bus Rosalia Indah di pool Palur, Karanganyar, Jawa Tengah mengemukakan, setiap dua bulan sekali, dirinya menumpang Rosalia Indah untuk bolak-balik ke Jakarta.

Cuitan seorang penumpang di media sosial yang mengaku kehilangan tabletnya dalam bus tujuan Wonosobo ke Ciputat beberapa waktu lalu, tidak membuatnya khawatir. "Rosalia Indah ini disiplin dan tepat waktu. Misalnya, jadwal berangkat jam sekian, ya, sebelumnya kita harus sudah ada di tempat," klaimnya.

Senada, Zandu (40) juga tak terpengaruh dengan viralnya kasus dugaan kehilangan barang di Rosalia Indah. Warga Surabaya ini tetap menggunakan bus tersebut. "Saya sudah merasa nyaman dengan pelayanannya," papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya