Pemerintah: Sanksi Sosial Sudah Cukup Bagi Florence

Florence Sihombing
Sumber :
  • VIVAnews
VIVAnews
Belajar dari Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo dan Tewaskan 4 Orang
- Kepala Pusat Informasi dan Humas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, menilai penahanan atas Florance Sihombing terkait kasus penghinaan Kota Yogyakarta lewat media sosial sungguh tidak tepat. Menurut dia, masalah penghinaan itu seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

Stafsus Menag: Era Digital, Guru PAI Harus Adaptif dan Jadi Penjernih

Ismail mengatakan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Yogyakarta, yang melaporkan tindakan Flo, sapaan akrab Florance, ke polisi belum tentu juga mewakili semua masyarakat di sana.
Neraca Perdagangan RI Surplus 4 Tahun Beruntun, Capai US$3,56 Miliar di April 2024


"Dia (Flo) sudah cukup dengan sanksi sosial yang diterimanya dan ia juga sudah meminta maaf. Bahkan, sebagian masyarakat Jogja memaafkannya. Justru yang menyebarkan kebencian itu yang harus diperhatikan," ujar Ismail ketika dihubungi VIVAnews, Senin 1 September 2014.

Ismail tak memungkiri kesalahan yang dilakukan oleh Flo hingga berujung pada meluapnya emosi di Path. "Tidak boleh melakukan maki-maki di media, itu sudah jadi konsumsi publik," kata Ismail.

Dia melihat bahwa penahanan Flo merupakan tindaklanjut dari polisi untuk merespons reaksi masyarakat dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan 28. Namun, menurut Ismail, pasal tersebut disatukan dengan pasal yang menyangkut tentang pencemaran, sehingga hukumannya lebih rendah.

"Bahkan ada kasus yang serupa tapi tidak ditahan," ungkap dia.

Ismail menambahkan UU ITE yang menjerat Flo tersebut masih mempunyai makna lebih luas, sehingga setidaknya perlu diubah agar lebih detil lagi bagi yang ingin menggunakan.

"Saya sependapat kalau pasal 27 ayat 3 itu lebih dirinci lagi, agar tidak multitafsir," jelas Ismail.

Terkait perubahan pasal tersebut, Ismail menungkapkan itu menjadi kebijakan di tangan DPR. "Kalau sekarang mungkin nggak mungkin, bisa DPR era selanjutnya. Bahkan, tentang UU penyiaran saja belum selesai," kata Ismail. (ren)
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM, Badri Tamam

Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Tangerang Coret Pelamar PPK karena Langgar Kode Etik

Sebanyak 378 calon anggota PPK di Kabupaten Tangerang telah mengikuti tes wawancara.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024