Jeratan UU ITE dalam Enam Kasus Hukum

Florence Sihombing
Sumber :
  • VIVAnews
VIVAnews - Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. 

Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.

Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. 

Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian. 

Berikut beberapa di antara kasus yang terjerat pasal UU ITE berdasarkan catatan ICT Watch :

Video koboy China 

Video yang diunggah pada YouTube pada 12 Agustus 2012 menghebohkan pengguna internet. 

Video ini menyebarkan ancaman kepada WNI keturunan Tionghoa etnis Tiongkok untuk tidak memberikan suara dalam putaran kedua dan akhir pemilihan Gubernur Jakarta. Kebetulan saat itu terdapat salah satu pasangan yang beretnis yang dimaksud yaitu Joko Widodo-Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. 

Menindaklanjuti beredarnya video itu, Kemenkominfo meminta Google mencabut video tersebut dari YouTube. Pencabutan dilakukan pada 23 Agustus 2012 setelah ditonton puluhan ribu kali.  Saat itu, kepolisian juga memburu pengunggah video rasis itu yang diancam pasal 27 dan 28 UU ITE.

Film Innocence of Muslims

Beredarnya trailer film ini menyurutkan emosi umat muslim Indonesia, sebab menampilkan wajah dan bentuk Nabi MUhamamd SAW. Trailer ini muncul pada 2012 lalu dan membuat MUI mengutuk keras film itu. 

Pemerintah Indonesia lantas memerintahkan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke trailer film yang dinyatakan sebagai anti Islam. 

Akhirnya pada 13 November 2012, Kemenkominfo mengumumkan YouTube telah memblokir 16 alamat tautan ke video kontroversial itu. 

Pesan ateis PNS

Seorang PNS Bappeda Kota Dharmasraya, Sumatera Barat, Alexander Aan harus mendekam dalam bui. Melalui grup Facebook dan fanspage berjudul Ateis Minang yang ia kelola, Aan membuat ruang memfasilitasi komunikasi kalangan ateis di Sumbar. 

Akhirnya pada 14 Juni 2012, pengadilan setempat mengatakan Aan bersalah. Ia dinyatakan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana tercantum pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE. 
  
Selanjutnya Aan dijauhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 jura rupiah atau diganti hukuman 3 bulan penjara. 

Prita Mulyasari
Timnas Indonesia U-23 Kalah, Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen

Kasus pada 2009 ini merupakan salah satu kasus menonjol yang diganjar oleh Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik. 
Jokowi 'Down' Gol Muhammad Ferrari ke Gawang Uzbekistan Dianulir Wasit

Prita, ibu tiga anak saat itu ditahan akibat menuliskan keluhan pelayanan buruh dokter dan rumah sakit Omni Internasional melalui e-mail. Prita sempat ditahan di penjara khusus wanita, Tangerang selama tiga pekan. 
Thomas Doll Khawatir Cuaca Panas Jakarta Pengaruhi Persija Vs PSIS

Prita Mulyasari datangi KY

Prita Mulyasari saat datangi KY

Inti keluhan di e-mail, Prita mengalami salah diagnosis serta perawatan lanjutan yang tak memuaskan dan tanpa persetujuan dirinya. E-mail itu kemudian diteruskan dan diedarkan melalui mailing-list elektronik dan di-posting online.

Pada awal proses hukum, pengadilan menetapkan Prita bersalah dalam kasus perdata dan Desember 2009, Prita memerintahkan Prita membayar Rp204 juta gantu rugi ke Rumah Sakit Omni. Masyarakat luas merespon menggalang dana Koin untuk Prita dan terkumpul Rp825 juta pada pekan ketiga Desember 2009.

Proses hukum yang dijalani Prita cukup panjang, sampai September 2012, Mahkamah Agung menyatakan Prita bebas dari hukuman. 

Tweet Benhan

Kasus ini juga menyita perhatian. Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, ia menyatakan politisi Mukhammad Misbakhun merupakan "perampok" Bank Century. Benhan menuliskan status itu mengacu pada referensi kasus besar itu yang sempat menempatkan Misbakhun sebagai tersangka. 

Benhan lantas diadukan ke kepolisian oleh Misbakhun pada 10 Desember 2012, dengan alasan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Selanjutnya Mei 2013, Benhan dinyatakan tersangka pencemaran nama baik dan mulai ditahan 5 September 2013 di LP Cipinang. Penahanan sempat ditangguhkan 7 September 2013 menyusul protes publik.  Dan pada 5 Februari 2014, Benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun oleh hakim PN Jakarta Selatan. 

Benhan (batik cokelat, berkacamata) bersama para pendukungnya.

Benny Handoko (Batik coklat berkacamata) protes bersama pendukungnya

Status BBM

Status di BlackBerry Messenger aktivis anti korupsi Makassar, Muhammad Arsyad berujung panjang. Arsyad yang menuliskan status "No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!" memaksanya berurusan dengan polisi usai dilaporkan Abdul Wahad, politisi lokal Partai Golkar dan orang dekat Nurdin Halid. 

Ia dilaporkan pada 9 Juli 2013 dan sejak 13 Agustus 2013 dinyatakan tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Arsyad mendekam selama tujuh hari di penjara Polda Sulawesi Selatan.
  
Meski sempat ditangguhkan penahanannya menyusul protes publik, tapi Arsyad kembali ditahan rutan Makassar oleh kejaksaan dan menjalani sidang perdana pada 13 maret 2013. Arsyad dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan KUHP Pasal 310.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya