Pengamat: UU ITE Ini Mirip Polisi Ngumpet di Tikungan

Facebook Mobile
Sumber :
  • todayonline.com
VIVAnews
Mengenal Tantrum Manipulatif dan Tantrum Frustasi pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu
- Ditangkapnya Muhammad Arsyad karena postingan yang dianggap menghina Presiden Jokowi menjadi perhatian banyak pihak. Pengamat media sosial berpendapat penangkapan ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dalam beretika di dunia maya.

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan

Menurut pendiri ICT Watch, Donny BU, harusnya pemerintah bisa jeli melihat fenomena ini. Pasalnya, undang-undang no. 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik ini dibuat tanpa diiringi dengan pemahaman kepada masyarakat.
Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara


"Makin banyak yang pakai internet. Pemerintah menggalakkan agar masyarakat pakai internet tapi apakah dari sisi pemerintah sudah memberikan bekal kepada masyarakat? Orang yang menggunakan internet tapi tidak mengerti etikanya, maka tergelincirlah," kata Donny kepada Vivanews, Kamis 30 Oktober 2014.


Donny menganggap Pasal 27 ayat 3 dalam UU tersebut terlalu berat bagi masyarakat yang memiliki literasi (pemahaman) internet rendah. Akibatnya, orang secara sembrono menggunakan media di internet untuk menghantam, di sisi lain pasal itu digunakan dengan mudah untuk mengancam.


"UU ini mirip oknum polisi yang
ngumpet
di tikungan. Kalau tidak sengaja melanggar rambu, tetap ditilang. Karena itu pemerintah wajib memberi pemahaman ke pengguna internet agar mereka bisa menggunakan internet untuk hal-hal positif. Sekarang ini tukang becak pun pakai internet. Pemerintah jangan hanya ngomong soal infrastruktur tapi SDM-nya ga dibangun," kata dia.


Meski begitu, Donny mengakui jika si pengedit foto Jokowi-Mega memang melanggar etika, khususnya melanggar UU Pornografi. Namun jika jerat UU ITE ini diteruskan maka ujungnya bisa dijadikan alasan untuk menghambat ekspresi.


Oleh karena itu, Donny berharap jika pasal pencemaran nama baik di UU ITE yang tercantum di Pasal 27 ayat 3 itu bisa dicabut. Jika ingin menjerat, bisa menggunakan pasal pidana KUHP.


"Sayangnya, susah
dibalikin
ke KUHP karena internet dianggap hal yang baru. Jadi satu-satunya solusi adalah mengurangi hukuman," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya