SOROT: Hati-Hati Terjerat Pasal Karet UU ITE

Ervani
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita

VIVAnews - Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus berjatuhan. Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet)  mencatat, hingga saat ini sudah lebih dari 70 orang yang menjadi korban beleid ini.

Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto mengatakan, Ervani Emihandayani (29) merupakan korban ke-72. Menurut Damar, ibu rumah tangga asal Bantul, Yogyakarta ini masuk bui hanya gara-gara "curhat" di Facebook.

Geger TikTokers Bima Yudha Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Responsnya Dinilai Berkelas

Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, Ervani tetap harus menjalani sidang di pengadilan. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat UU ITE.

Damar menuding, pasal ini merupakan pasal karet yang bisa dimanfaatkan penguasa dan pejabat publik untuk membungkam kritik masyarakat. Akibatnya, tiap tahun jumlah korban UU ini terus menanjak.

Terpopuler: Menguak Manfaat Ajaib Buah Manggis hingga 5 Tips Menghadapi Cuaca Ekstrem

Dalam catatan Safenet, dari Januari hingga November 2014, sudah lebih dari 40 orang yang dijerat UU ini. Padahal, sejak diundangkan hingga 2013, UU ini hanya menyasar satu sampai dua orang dalam sebulan.

“Kami melihat bukan karena perkara etika, tapi ada celah hukum dalam UU ITE yang digunakan untuk memenjarakan orang lain,” ujar Damar kepada VIVAnews beberapa waktu lalu.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, menyampaikan hal senada. Ia mengatakan, pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti alat balas dendam. Sebab, orang begitu mudah melaporkan orang lain dan orang yang dilaporkan bisa langsung dipenjara.

Ia menjelaskan, dalam penerapannya, "pasal karet" ini seringkali bermasalah, karena rujukan materinya sangat minim.

Terpopuler: Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak dan Respons Ammar Zoni, Irish Bella Dijodohkan

Yudi menilai, UU ITE bermasalah dan cacat, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menyediakan petunjuk teknis kepada polisi dan jaksa. Akibatnya, para pelaksana UU tersebut bisa menafsirkan pasal 27 ayat 3 sesuai pemahaman mereka.

Selengkapnya, silakan baca tautan artikel berikut:

Rizky Febian dan Mahalini

Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?

Pengakuan terbaru yang diungkapkan oleh pihak kepala lingkungan, rupanya tak jauh berbeda dengan apa yang pernah diungkapkan oleh ayah Mahalini Raharja, I Gede Suraharja.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024