Pemerintah Bikin Aturan Kendaraan Roda Dua, Grab: Pertama di dunia

Grab Indonesia luncurkan fitur tombol darurat.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Perusahaan aplikasi berbasis transportasi, Grab, mendukung pemerintah membuat aturan kendaraan umum roda dua. Saat ini Kementerian Perhubungan sedang menjalin komunikasi dengan perusahaan transportasi online.

Daftar Mobil yang Cocok Buat Taksi Online, Segini Cicilan Per Bulannya

"Artinya, langkah-langkah ini sedang dijalankan pemerintah, yaitu melakukan komunikasi pemainnya sendiri. Ke pengemudi dan kita juga. Semacam gather information. Apa sih sebenarnya yang bisa," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Untuk proses yang berjalan saat ini, Ridzki mengatakan harus didukung. Komunikasi dilakukan untuk memahami permasalahan roda dua di lapangan. Menurutnya regulasi ini menjadi salah satu yang pertama di dunia untuk membantu aktivitas roda dua.

Pemerintah Target Perpanjangan Runway Bandara Sinak Papua Selesai 2024

Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui draf dari peraturan Kemenhub. Namun, ada konsep yang dibawa pemerintah saat berdiskusi.

"Tentu kami melakukan diskusi berdasarkan konsep-konsep tersebut, dan bagaimana regulasi membantu aktivitas usaha para pengemudi dan membantu masyarakat," ungkapnya. Kementerian Perhubungan sudah menggodok aturan untuk kendaraan roda dua sejak akhir 2018.

Bandara Internasional RI Dipangkas Jadi 17, InJourney Airports Sambut Positif

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan sejumlah aturan termasuk ojek online akan diusahakan selesai secepatnya pada akhir Januari atau awal bulan depan. (ann)

Menhub Budi Karya Sumadi mengunjungi keluarga almarhum Putu Satria di Bali. [dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Kemenhub akan menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024