2024 jadi Tahun Krusial bagi Industri Kripto Indonesia

Aset kripto seperti Bitcoin atau Etherium.
Sumber :
  • Mint

VIVA Tekno – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) melaporkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia setiap waktunya terus mengalami peningkatan.

img_title Waste4Change Tegaskan Prinsip Keberlanjutan Tak Cukup Berhenti pada Komitmen

Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri telah mencapai 18,83 juta, dan di Februari lalu, meningkat menjadi 19 juta investor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penguatan industri kripto di Indonesia tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator melalui upaya pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset kripto.

img_title OKX Buka-bukaan 'Isi Brankas', Aset Kripto Capai Rp404 Triliun

Di tengah meningkatnya antusias investor kripto dalam negeri, penting bagi pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.

Sekretaris Bappebti Kemendag Olvy Andrianita mengungkapkan jika industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat.

img_title Bambang Patijaya: Percepatan EBT Harus Tekan Beban Subsidi dan Bangun Industri Nasional

Menurutnya, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melakukan koordinasi dimana salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan aset kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Dengan demikian, undang-undang (UU) yang memayungi adalah UU No 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Selanjutnya, lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori.

"Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik. Tahun ini menjadi krusial bagi industri kripto karena tahun 2025 ada pengalihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Olvy, melalui konferensi pers virtual, Jumat, 22 Maret 2024.

Oleh karena itu, ia mengimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dan terintegrasi satu sama lain, sehingga diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan mulus dan mendorong perlindungan menyeluruh bagi investor kripto dan iklim investasi berjalan semakin baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bitcoin dan aset kripto.

Photo :
  • Global Compilance News

Pada kesempatan yang sama, Startup Aset Kripto Pintu mengapresiasi peran Bappebti yang sudah mengawal perkembangan industri kripto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut