Bolehkah Berdzikir Saat Khutbah Jumat? Ini Penjelasannya

ibadah sholat Jumat di Masjid Niu Jie, di Kota Beijing, Cina
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Berdzikir merupakan hal yang bagus jika dilakukan seseorang di kesehariannya, berdzikir juga dianjurkan dalam agama. Di dalam Quran kata dzikir diterangkan berulang kali di berbagai ayat. Bagi Sebagian orang, berdzikir sudah menjadi kebiasaan, sehingga dalam posisi diam dirinya spontan melakukan dzikir.

8 Waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa Menurut Ajaran Islam

Namun disisi lain, pada saat khutbah jumat tengah berlangsung, agama menganjurkan jamaah agar tidak melakukan aktifitas apapun selain menyimak yang disampaikan khatib. Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang berdzikir saat khutbah Jumat berlangsung?

Dilansir dari laman NU, menurut pandangan fiqih anjuran diam saat khutbah berlangsung berlaku umum, termasuk tidak melafalkan dzikir. Demikian pula tidak dianjurkan bagi jamaah menggerakan tangan, kaki atau anggota tubuh lainnya selama khutbah berlangsung. Sebab, hal ini dianggap dapat melalaikan fokus jamaah dalam mendengarkan apa yang disampaikan. Bila anjuran tersebut dilarang, maka hukumnya makruh.

Apa yang Membuat Puasa Ramadhan Menjadi Makruh?

Berlandaskan pada QS Al-A’raf ayat 204 yang artinya

Apabila dibacakan Al-Qur’an (baca: khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.

7 Amalan Sunnah Spesial Ramadhan: Pahala Berlipat Ganda

Sejalan dengan Al Quran, Syaikh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib menjelaskan sebagai berikut:

Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karena bunyi eksplisit ayat di atas dan haditsnya Imam Muslim. Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘Diamlah!’ di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).” ( Syaikh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2, hal. 138)

Mengutip pendapat Ustad Abdul Somad (UAS) yang diunggah kanal YouTube Ulama Hits Indo pada 14 November 2020. UAS mengatakan, jika saat khutbah ada jamaah yang melakukan dzikir ‘sir’ atau dzikir tanpa suara selagi tidak mengganggu berlangsungnya khutbah, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan, lain halnya jika ada jamaah yang melakukan dzikir dengan suara keras, maka hal itu dilarang, karena dapat mengganggu jamaah lain yang sedang menyimak.

UAS juga menerangkan, dengan cukup mendengarkan khutbah hal itu sudah dianggap dzikir, maka alangkah lebih baiknya jamaah cukup mendengarkan khutbah sampai selesai tanpa melakukan aktifitas apapun, dan dapat berdzikir setelah akhir sholat jumat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya