Hamil Duluan, Ratusan ABG Ponorogo Ajukan Dispensasi Kawin, Begini Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi ibu hamil
Sumber :
  • pixabay

VIVA Edukasi – Ratusan anak atau ABG di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan mengajukan permohonan dispensasi kawin atau Diska sepanjang tahun 2022 lalu. Alasannya beragam, dari faktor ekonomi hingga karena hamil duluan.

Diduga Cemburu, Suami Bacok Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan

Berdasarkan data yang diperoleh, pada 2021 sebanyak 266 siswi di Ponorogo menjadi pemohon Diska ke Pengadilan Agama Jawa Timur agar dapat menikah di bawah umur. Sebanyak 191 pemohon di 2022, bahkan sudah ada 7 pemohon dispensasi pada awal 2023.

Di Indonesia sendiri hamil di luar nikah merupakan hal yang tabu, hamil di luar nikah juga dianggap sebagai aib dalam keluarga. Maka tak jarang wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya.

Sebelum Nikahi Wiwiet Tatung, Anwar Fuady akan Gelar Lamaran

Berbicara soal menikah saat sedang mengandung bayi atau hamil, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ilustrasi hamil/ibu hamil/USG.

Photo :
  • Freepik/tirachardz
Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah

Mengutip Jurnal Hukum Perdata Islam, Universitas Islam Negeri Banten, menurut pandangan Imam Syafi’I, perkawinan yang dilakukan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.

Itu artinya perkawinan tetap boleh dilakukan ketika wanita dalam keadaan hamil. Baik dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain.

Lantas bagaimana nasab bayi yang dikandung?

Menukil lama Majelis Ulama Indonesia, Al Quran telah menyampaikan di surat Al Insyirah ayat 32 bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan paling buruk.

Kemudian, Penulis buku Tafsir, Ibnu Asyur dalam kitab Tafsirnya at-Tahrir wa at-Tanwir mengatakan bahwa larangan “mendekati zina” adalah kiasan. Mendekatinya saja sudah tidak boleh apalagi bila melakukannya.

Lebih lanjut, dalam pandangan Ibnu Asyur mengatakan bahwa anak yang terlahir dari hasil perzinahan menjadi kebejatan moral. Hal ini dianggap sama dengan masa jahiliyah di mana banyak orang menyia-nyiakan anak dengan cara dikubur hidup-hidup.

“Bayi ini tidak akan memiliki ayah dari sudut pandang agama. Karenanya hamil di luar nikah dari hasil perzinaan, sedari awal sama saja dengan mengubur anak hidup-hidup,” tulis Ibnu Asyur dalam buku Tafsirnya at-Tahrir juz 15 halaman 89.

Langkah yang dapat dilakukan orang tua

Hal yang perlu diperhatikan orang tua selain penanaman moral agama adalah pendidikan seksual sejak usia dini. Meskipun di Indonesia pendidikan semacam ini masih dianggap tabu oleh sebagian orang, akan tetapi pendidikan seksual usia dini sangat penting diajarkan kepada anak.

Soal penyampaian, orang tua dapat memilah kata agar terdengar ramah di telinga anak. Hal ini bertujuan agar anak memahami konsekuensi dari perbuatan seks, serta hukum melakukan seks di luar nikah.

Anak perlu tahu siapa saja yang dapat menyentuh mereka dan siapa saja yang tidak boleh menyentuh mereka. Selain itu anak juga perlu diberi tahu cara menolak bila ada yang berusaha merayu atau menyentuhnya.

Ilustrasi ibu hamil.

Photo :
  • U-Report
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya