Deretan Fakta ITB Kerjasama dengan Pinjol Perihal Pembayaran Uang Kuliah

Kampus ITB
Sumber :
  • Sigit Zulmunir/VIVAnews

Jakarta – Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) menarik perhatian di platform media sosial X karena menawarkan opsi pembayaran kuliah melalui layanan pinjaman online (pinjol).

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Berikut deretan fakta mengenai ITB Kerja sama dengan Pinjol Perihal Pembayaran Kuliah yang VIVA rangkum dari berbagai sumber:

Kampus ITB

Photo :
  • Instagram @institutteknologibandung
Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Berawal Viral dari Sosial Media

Akun x @itbfess membagikan foto pamflet yang memuat informasi mengenai program cicilan bulanan yang dikelola oleh pihak ketiga. Pamflet tersebut menyajikan detail program cicilan selama enam hingga 12 bulan, dengan proses pengajuan yang tidak memerlukan uang muka (down payment) dan jaminan, mirip dengan aplikasi pinjaman online lainnya.

OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal hingga 28 Maret 2024

Di dalam Pamflet tertera jumlah pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp 12.500.000 dengan periode pembayaran selama 12 bulan.

Jumlah biaya tersebut dapat dicicil setiap bulan dengan biaya sekitar Rp 1.291.667. Rinciannya mencakup durasi pembayaran selama 12 bulan, biaya bulanan platform sebesar 1.75 persen, dan biaya persetujuan sebesar 3.00 persen.

Dibenarkan Pihak ITB

Kepala Humas ITB Naomi Haswanto membenarkan kampusnya menggunakan lembaga keuangan untuk membantu pembayaran kuliah bagi para mahasiswanya.

"ITB (seperti PTN/PTS lain) bekerja sama dengan lembaga non-bank," katanya, saat dihubungi oleh media.

Naomi berkata kerja sama itu dilakukan dengan menggunakan lembaga keuangan yang berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"Sudah berizin OJK untuk tata cara pembayaran uang kuliah," katanya.

Naomi mengatakan ITB bakal memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan program yang menjadi pembicaraan di media sosial ini.

Respon OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Dilansir dari VIVA, Jumat, 26 Januari 2024, Merespons hal ini, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Danacita

"OJK akan memanggil Danacita untuk membuat terang berita yang ramai di media sosial," ujar Sarjito saat dihubungi VIVA Jumat, 26 Januari 2024.

Sarjito mengatakan, OJK dalam hal ini juga tidak akan masuk ke dalam wilayah kebijakan ITB jika kabar tawaran pembayaran uang kuliah melalui pinjol itu benar. "OJK tentu tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB jika berita itu benar," ujarnya.

Kendati demikian, OJK mengingatkan kepada mahasiswa untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Termasuk risiko bila meminjam melalui pinjol. "Masyarakat termasuk mahasiswa wajib mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Termasuk tentu risiko atas pinjamannya tersebut dan kemampuan untuk membayarnya," ucapnya.

Pembayaran Uang Kuliah di ITB

Kampus ITB

Photo :
  • Instagram @institutteknologibandung

Lewat keterangan tertulisnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan perihal pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil.

Naomi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester. Kewajiban ini mengikat mahasiswa dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa.

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori, yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan secara penuh.

"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T," jelas Naomi, Jumat (26/1/2024).

Untuk metode pembayaran, kata Naomi, ITB memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga nonbank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya