BPJS Tak Terima Aturan Baru Disebut Turunkan Mutu Pelayanan

Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menurunkan mutu pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dengan menerapkan Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan No 2,3 dan 5 Tahun 2018.

Aturan Baru Standarisasi Rawat Inap BPJS, Bagaimana Kesiapan Rumah Sakit Swasta?

"Kami berpendapat implikasi penerapan Perdirjampel (Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan) BPJS Kesehatan No 2, 3 dan 5 Tahun 2018 akan merugikan. Karenanya perbaikan sistem pembayaran harus ditingkatkan," kata  Ketua Umum PB IDI, Prof. dr. Marsis SpOG di kantor IDI Menteng Jakarta Pusat, Kamis 2 Agustus 2018.

Menanggapi pernyataan itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menolak tuduhan bahwa pihaknya telah menurunkan standar pelayanan kesehatan masyarakat. Ia mengatakan, selama ini tidak ada standar mutu yang ditentukan.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal Patok Rp 150 Ribu hingga Beda Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan

"Kita boleh dibilang menurunkan mutu, bila saat ini kita sudah punya standar. Yang terjadi saat ini bukan menurunkan standar yang ada, justru kita mengajak teman profesi membuat standar," kata Budi saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.

Baca juga:

Jokowi Sets New Rule for Social Health Insurance

Meski Tuai Kontroversi, BPJS Tetap Jalankan Peraturan Baru

Menurutnya, yang dilakukan dengan menerapkan Perdirjampel justru ingin menata standar yang selama ini belum dibuat. Berulang kali ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sama sekali tidak menurunkan standar pelayanan kesehatan.

"Ada yang mengatakan kalau aturan visus kurang dari 6/18 pada penderita katarak itu melanggar aturan, justru kami memprioritaskan yang berpotensi jadi buta. Kalau yang masih baik, tidak jadi prioritas, jadi masuk low moderate. Kalau sudah ada gangguan, ancamannya akan buta, dan itu yang akan kita bantu. Jadi tidak ada kualitas pelayanan diturunkan," tutur Budi.

Seperti diketahui, beberapa waktu BPJS Kesehatan (BPJS) merilis tiga aturan baru terkait maternity, pasien katarak, dan pelayanan rehab medik. Tiga aturan baru tersebut terkait dengan kebijakan BPJS dalam mengatasi defisit anggaran.

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024