Atasi Defisit Anggaran BPJS, Menkes Cairkan Suntikan Dana APBN 4,9 T

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kisruh BPJS kesehatan masih berlanjut, tak hanya soal pelayanannya yang dianggap tidak memuaskan, tapi juga soal anggaran yang defisit sehingga menghambat kinerja berbagai pihak.

Mengatasi hal itu, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja Gabungan (RAKERGAB) dengan Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan, Direktur Utama BPJS dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengenai penanggulangan dan pengendalian defisit keuangan di BPJS Kesehatan.

Dalam RDP tersebut, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok menjelaskan pihaknya telah menyiapkan beberapa solusi jangka pendek dalam menangani persoalan defisit anggaran dengan melakukan pencairan dana suntikan dari APBN.

Menurutnya solusi ini harus secepatnya dilakukan agar klaim ke Rumah Sakit yang 'menunggak' bisa segera dilakukan karena sudah menggangu pelayanan.

"Insya Allah akan cair dalam waktu dekat, paling lambat akhir bulan ini," ujarnya di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara 1, Senin 17 September 2018.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa suntikan dana tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Keuangan melalui Wakil Menteri Keuangan sehingga dalam waktu dekat dana sebesar Rp4,993 Triliun akan cair pada bulan September 2018 ini.

Meski terdengar bak angin segar bagi pihak Rumah Sakit, namun bagi beberapa pihak hal itu dinilai tidak menyelesaikan masalah defisit BPJS kesehatan secara keseluruhan.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) DKI Jakarta, Koesmedi menganggap defisit akan terus berjalan jika hanya diselesaikan dengan cara seperti itu.

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Siap-siap Peserta Kelas 3 Bayar Iuran Lebih Mahal

"Sementara mungkin akan menolong sampai akhir tahun. Tetapi defisit seperti ini mungkin akan kembali terjadi," kata dia.
 

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024