Kemensos Pastikan Tidak Ada Regulasi yang Hambat Disabilitas

Kemensos Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Kementerian Sosial memastikan, tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas atau malah menghambat pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

Buka Bersama Perhimpunan Tionghoa, Istri Gus Dur Ingatkan Kemajemukan Indonesia

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, diterbitkan justru untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.

Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial khususnya SDM pelaksananya termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.

Berprestasi di Ajang Internasional, Atlet NPC Sumut Diguyur Bonus Rp3,1 Miliar

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi menyatakan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.

"Dapat kami pastikan, bahwa Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan dalam Permensos No. 18/2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," kata Direktur Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi melalui keterangan resminya, Rabu, 6 Maret 2019

Al-Qur'an for All: Hadirkan Iqro'na untuk Penyandang Disabilitas

Pernyataan Rachmat menanggapi aspirasi para penerima manfaat Balai Wiyata Guna yang datang ke Kementerian Sosial. Sekitar 80 orang yang mengatasnamakan diri Himpunan Disabilitas Netra Indonesia hadir di kantor Kementerian Sosial.  

Mereka mengemukakan aspirasi tentang layanan di balai di bawah pengelolaan Kemensos. "Untuk durasi layanan juga tidak disebutkan dalam permensos," kata Rachmat. 

Namun demikian, layanan disabilitas tidak bisa terlalu lama. "Setidaknya ada tiga argumentasi mengapa waktu layanan di balai harus ditentukan batas waktunya," ujarnya.

Pertama, konsep rehabilitasi sosial harus berbatas waktu. Tidak boleh terlalu lama, karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara. Kedua, pembatasan waktu juga dengan pertimbangan untuk memperbanyak jumlah PM.

"Selama ini balai-balai milik Kemensos hanya mampu melayani sekitar 100 orang per tahun, artinya banyak disabilitas sensorik netra lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menerima layanan rehabilitasi sosial. Bila ada yang tidak bisa menerima kebijakan pembatasan ini, artinya membiarkan penyandang disabilitas netra lain tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial," tutur Rachmat. 

Ketiga, dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi. Penanganan penyandang disabilitas adalah merupakan kerja sama pemerintah pusat dan daerah sekaligus kerja sama lintas sektor. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya