Catat, Ini Protokol Kesehatan Rapat di Dalam Ruangan Perkantoran

Ilustrasi Rapat
Sumber :
  • http://www.kucoba.com

VIVA – Saat ini sejumlah negara di dunia tengah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi masyarakatnya. Untuk itu, keselamatan dan kesehatan adalah tanggung-jawab bersama.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

WHO mengingatkan adanya fase "berbahaya" ketika banyak yang mulai letih, di rumah saja tapi COVID-19 masih gentayangan.

Dalam proses tersebut, aktivitas perekonomian di perkantoran pun menjadi perhatian khusus. Hal ini mengingat beberapa aktivitas perkantoran mempunyai risiko penyebaran COVID-19.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Baca juga: Goyang 'Gaun Merah' Hana Hanifah Diburu Warganet

Dan salah satu agenda kantor yang perlu mendapat sorotan adalah rapat di dalam ruangan.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Untuk melaksanakan rapat di dalam kantor, mematuhi pedoman protokol kesehatan wajib diterapkan pihak pengelola kantor.

Berikut sejumlah ketentuan protokol kesehatan dalam melaksanakan rapat dalam ruangan di area perkantoran seperti yang terlampir di situs covid19.go.id:

1. Rapat dapat dilakukan di ruang bersirkulasi udara luar yang baik

2. Pagi hari waktu ideal, AC dimatikan sementara dan buka jendela

3. Batasi peserta dan jaga jarak atau sebagian di ruang lain secara online.

4. Batasi pembicara, melakukan rapat efektif, semisal tidak lebih dari 30 menit

5. Hindari sajian makan/minum yang membuat peserta membuka masker.

Baca juga: Ternyata, Klub Favorit Ahmad Dhani Bukan Persebaya Surabaya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya