Soroti Lonjakan Klaster Perkantoran, IDI: Jangan Seperti di India

Ilustrasi virus corona COVID-19
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kenaikan kasus COVID-19 dalam kelompok perkantoran di DKI Jakarta. Menurut IDI, imbauan yang diberikan agar bisa tetap bekerja tak sekadar protokol kesehatan tapi juga tata ruang yang memadai.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Ketua Tim Pedoman & Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI, Dr dr Eka Ginanjar, SpPD-KKV, menyebut bahwa perusahaan harus menerapkan kebijakan terkait aturan saat karyawan melakukan kebutuhan dasar seperti makan dan sholat. Sebab, Eka menilai, klaster perkantoran bermula dari orang tanpa gejala (OTG) yang tak terdeteksi.

"Jadi perlu deteksi dini ketika ada gejala atau kontak erat. Kebanyakan orang itu carrier (pembawa virus) atau tidak ada gejala. Sekali ada gejala seperti demam, batuk lebih baik tidak masuk kantor," terang Eka, dalam acara virtual bersama IDI, Selasa 27 April 2021.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Menurut Eka yang juga sebagai Sekjen PAPDI itu, ketika kasus kembali meningkat artinya akan ada masalah dalam sistem kesehatan secara keseluruhan. Eka menyebut, bukan tak mungkin rumah sakit bisa kembali kolaps seperti awal pandemi terjadi Tanah Air.

"Pasien-pasien non COVID-19 juga akan menumpuk. Sekarang sudah menurun. Jangan sampai terjadi tsunami (COVID-19) seperti di India," ujarnya.

Direkomendasikan oleh IDI, Apa Sih Physical Sunscreen Itu?

Sementara itu, Ketua Terpilih PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan bahwa tata ruang perkantoran harus memiliki regulasi yang jelas, baik itu dari pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga ada proses pengawasan yang dilakukan dan semua aktivitas bisa dilakukan.

"Tetapi dengan assesment terlebih dahulu oleh Tim pengawasan di setiap daerah dengan melibatkan Satgas COVID-19 daerah. Kedua, SOP dan tata kelola ruang harus lebih banyak disosialisasikan , bukan hanya protokol 5 M," tutur Ketua Tim Mitigasi PB IDI itu.

Lebih lanjut, Adib menilai harus ada ketegasan pengelola perkantoran atau gedung untuk membatasi atau meniadakan ruangan makan bersama. Kalaupun diadakan harus memenuhi aturan tata kelola ruang dengan desain yang aman dari paparan COVID-19.

"Seharusnya rekomendasi ini bisa menjadi rujukan dan masuk dalam régulasi. Upaya mengembalikan aktifitas masyarakat tidak hanya protokol 5 M saja tetapi juga memperhatikan tata kelola ruang ini. Terutama di ruangan-ruangan tertutup yang lebih berisiko," ujarnya.

Diketahui, dalam sepekan terakhir terjadi kenaikan kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran. Hal itu berdasarkan laporan instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta yang menuliskan ada 157 kasus di 78 perkantoran dalam periode 5-11 April dan meningkat menjadi 425 kasus di 177 perkantoran pada periode 12-18 April.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya