Kemenkes Imbau Tak Pakai Obat Sirup Selain di Daftar Aman

Ilustrasi - Obat sirup
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Lifestyle – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan obat sirup selain yang ada di dalam daftar aman yang sudah diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril menegaskan agar masyarakat lebih bijak memakai obat sirup demi mencegah bertambahnya kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

"Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas dr. Syahril, dalam keterangan persnya, dikutip VIVA, Kamis 17 November 2022. Scroll untuk info selengkapnya.

Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Gelapnya Dunia Pendidikan: Perundungan Mengancam Kesehatan Mental Calon Dokter Spesialis

Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Marak Kejadian Perundungan, Kemenkes Lakukan Skrining Kesehatan Jiwa Pada Calon Dokter Spesialis

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Ke-12 obat tersebut di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan dr. Syahril.

Ada pun sampai 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA tercatat ada 324 kasus, di mana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022, kasus sembuh sebanyak 111 pasien, dengan kasus kematian 199, sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.

Syahril menjelaskan bahwa 9 kasus yang saat ini masih menjalani perawatan di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Adapun pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.

“Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Kita juga upayakan dengan pemberian Fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,” kata dr. Syahril.

Ilustrasi obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Dari keempat belas pasien tersebut, lanjut dr. Syahril, dilaporkan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit GGAPA yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirup atau cair. Syahril berharap agar antidotum yang diberikan bisa membantu pemulihan pasien tersebut.

“Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,” ujar dr. Syahril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya