Hukum Orang Bertato Menurut Buya Yahya: Tidak Wajib Dihilangkan, Tapi

Ilustrasi tato.
Sumber :
  • Pixabay/Mbragion

VIVA Lifestyle – Tato, sebagai bentuk seni tubuh yang telah ada sejak zaman kuno. Di mana seni tubuh satu ini sudah mengalami perjalanan panjang dari status tabu menjadi bentuk ekspresi pribadi yang dihargai. 

Mengenal Penyakit Radang Usus, Bisa Sebabkan Kanker Usus Besar Jika Dibiarkan

Meskipun sangat indah dan kreatif, pembuatan tato hukumnya haram dalam Islam. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang sudah terlanjur memasang tato di tubuhnya kemudia ia ingin bertaubat? Daripada penasaran, scroll untuk baca artikel selengkapnya berikut ini.

Hukum Tato dalam Islam

5 Manfaat Menakjubkan Mengonsumsi Air Kelapa Setiap Hari, Bisa Jaga Kesehatan Jantung

Ilustrasi pembuatan tato.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Tato merupakan sebuah tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan cara memasukkan zat pewarna ke lapisan kulit dengan menggunakan jarum. Meskipun terdengar menyeramkan dalam proses pembuatan tato, namun banyak orang yang menyukai seni tubuh tersebut. Berbagai alasan pembuatan tato pun beragam. 

5 Manfaat Rebusan Air Daun Salam, Bisa Bantu Kurangi Kadar Gula Darah

Meskipun banyak orang yang menyukai tubuhnya dipenuh dengan seni tato tersebut, nyatanya dalam Islam ini hukumnya adalah haram. Di mana para ulama juga sepakat, bahwa penggunaan tato adalah perbuatan yang haram.

Haram disni berlaku bagi orang yang bertato maupun si pembuat tato itu sendiri. Rasulullah SAW bersabda terkait adanya larangan tato. Dimana bunyi seperti berikut;

“Allah SWT akan melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alisnya, dan yang dikikir giginya dengan tujuan untuk mempercantik diri,” (HR Bukhori nomor 4604 5587, Muslim nomor 2125, Ibnu Hibban nomor 5504, Ad Darimi nomor 2647, Abu Ya’la nomor 5141).

Tato dinilai haram lantaran seni tubuh tersebut merubah bentuk ciptaan Allah SWT, dimana seseorang melakukannya dengan cara melukai dirinya sendiri. Di mana tato juga mengandung najis yakni berupa darah yang menggumpal.

Hukum Bertato Menurut Buya Yahya

Buya Yahya.

Photo :

Mengutip unggahan video kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya pernah menyebutkan bahwa tato sebenarnya tidak wajib untuk dihilangkan bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin melakukan tobat. Namun kendati demikian, ada beberapa syarat tato dibolehkan untuk tidak dihilangkan atau dihapus. Lantas, apa saja syaratnya?

“Jadi tato tidak wajib dihilangkan dan akan wajib dihilangkan tentunya dengan beberapa syarat," terang Buya Yahya mengutip kanal YouTube Al-Bahjah  TV.

Buya Yahya menerangkan, adanya syarat-syarat tersebut di mana tato yang sudah melekat di tubuh seseorang tidak wajib untuk dihapus saat mereka ingin bertaubat. 

“Pada dasarnya tato tidak wajib untuk dihilangkan, kecuali memenuhi lima syarat. Lima syarat itu di antaranya adalah tato dibuat dengan sadar kalau itu haram dan dosa, ia mengerti itu haram masih maksa. Maka kalau Anda waktu masang tato tidak mengerti halal haram tidak wajib dicabut,” tambah Buya Yahya. 

Buya Yahya juga menyebutkan, bahwa syarat lainnya tato tidak wajib dihapus yakni jika orang tersebut membuatnya saat sudah dewasa atau baligh. Lebih lanjut, syarat ketiga adalah tato tidak wajib dihilangkan saat tato tersebut belum sampai tertanam di kulit.

Dan keempat, tato boleh saja dibiarkan begitu saja jika cara menghapusnya tidak sampai mengganggu cara bersuci kita. Terakhir, tato tersebut boleh saja tidak dihilangkan jika memang memiliki manfaat dan alasan yang mendesak.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya