Hoax Seperti Ini Berpotensi Bahayakan Kesehatan Anak-anak

Ilustrasi susu kental manis.
Sumber :
  • Freepik/azerbaijan_stockers

VIVA – Hingga 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, terdapat sekitar 800 ribu situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu atau hoax.

Internet, dewasa ini telah salah dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan dan saling mencurigai di masyarakat.

Pemerintah melalui Kominfo, telah berupaya memerangi hoax atau hoaks dengan menyediakan aplikasi atau program-program untuk mengecek kebenaran sebuah informasi. Beragam situs yang memuat penjelasan fakta tentang informasi yang diduga hoax pun bertebaran. 

Secara teknis, upaya tersebut cukup membuahkan hasil. Namun, sejatinya hal itu belum cukup untuk membuat masyarakat memahami apa itu hoax. Lagi-lagi, masyarakat hanya akan memercayai informasi yang mereka anggap benar.

Sebagai contoh, pada September 2021, ramai pemberitaan tentang 'Larangan Konsumsi Susu Kental Manis dengan Cara Diseduh Adalah Hoaks'. Informasi ini bahkan dimuat pada akun resmi Turn Back Hoax, yang selama ini dianggap memiliki kredibilitas dalam menyaring informasi. 

Pada akhirnya narasi ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, sebab sejak 2018 pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan bahwa susu kental manis adalah produk yang diperuntukkan sebagai topping makanan. 

Ilustrasi kental manis.

Photo :
  • Freepik/azerbaijan_stockers

Tidak hanya BPOM, ahli gizi, dokter dan pakar kesehatan hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun dalam dua tahun terakhir gencar mengampanyekan cara bijak konsumsi susu kental manis.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Menyikapi kaburnya batasan-batasan hoax atau bukan hoax yang diberikan oleh pihak-pihak yang selama ini dianggap kredibel oleh publik, Yayasan Abhipraya Insan Cendekian Indonesia (YAICI) merasa perlu meluruskan informasi mengenai fakta susu kental manis kepada publik.

Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan pencabutan konten yang menyesatkan tersebut kepada Turnbackhoax.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

"Fakta bahwa susu kental manis tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman susu telah diatur melalui Per BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Oleh karena itu, kami meminta segenap pihak untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi, jangan sampai informasi yang benar dikatakan hoax, apalagi seputar informasi kesehatan dan malah berakibat buruk bagi kesehatan," ujarnya saat Konferensi Pers Hari Kesehatan Nasional, Rabu, 17 November 2021. 

Peneliti Media, Ignatius Haryanto, menjelaskan, publik perlu mengetahui jenis-jenis kesalahan informasi yang selama ini digeneralisis sebagai hoax. 

Menko Hadi Rapat Bareng Kabareskrim hingga Menkominfo, Cegah Info Hoaks Pasca Pemilu

"Ada yang namanya misinformasi, yaitu informasi yang salah tapi tidak disertai dengan niatan buruk. Ada lagi malinformasi, ini adalah informasi yang disampaikan salah dengan disertai niat buruk,” terang Ignatius. 

Terkait konten [HOAX] Larangan SKM diseduh yang dimuat oleh Turnbackhoax pada 19 September 2021, Ignatius menyebutkan pengkategorian tersebut tidak tepat. 

"Saya rasa ini sedikit terpeleset, karena informasi yang dikatakan hoax tersebut justru memuat fakta yang sebagaimana adanya. Bahwa susu kental manis tidak untuk minuman susu anak dan juga tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman susu pun sudah dibenarkan, dalam hal ini tertuang di dalam peraturan BPOM,” tuturnya. 

Pembina Utama Madya IV/d Kominfo Drs. Wiryanta, MA., Ph.D dalam kesempatan tersebut menjelaskan mekanisme cek fakta yang dilakukan pihaknya melalui Turnbackhoax.

"Kami memang menerima aduan dari masyarakat yang kemudian ditayangkan. Mengenai informasi hoax SKM ini, saya juga mengimbau produsen agar kita bisa meluruskan bersama-sama," ungkap Wiryanta. 

Senada dengan Wiryanta, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah juga mengakui lembaganya belum maksimal dalam menyaring informasi yang beredar di ruang publik dengan fokus pada muatan kontennya. 

"Seperti laporan mengenai iklan-iklan susu kental manis yang ternyata diselipkan produsen sebagai insert atau bundling pada tayangan atau program TV, ini yang luput dari pemantauan kita. Ke depan diharapkan partisipasi lebih banyak pihak untuk menyampaikan laporan kepada kami apabila menemui pelanggaran," kata Nuning Rodiyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya