SOROT 494

Candu Facebook

Acara Facebook Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Facebook Indonesia

Meski demikian Semuel menyatakan, penyalahgunaan itu tetap melanggar hukum. "Jadi bisa juga dikenakan sanksi administrasi, bisa juga apabila pelanggarannya data kamu dijual untuk kriminal itu bisa dikenakan pidana lah," ujarnya menegaskan.

img_title Meta Indonesia Ungkap AI bikin Iklan Makin Nempel, Pengguna Facebook dan Instagram Naik Tajam

Ia mengakui, meski belum ada UU yang mengatur soal pencurian data, namun sudah ada Permen No 20 Tahun 2016 yang mengatur keamanan data pribadi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelanggaran privasi data pribadi pengguna media sosial memang bisa terjadi. Terutama ketika pihak penyelenggara tidak melakukan proteksi terhadap data pribadi pengguna. Harusnya data pribadi pengguna bersifat sangat rahasia, dan hanya pihak tertentu yang boleh membukanya untuk kepentingan tertentu.

img_title Viral! Helm Dicuri Muncul di Marketplace, Korban Kaget Pelaku Pakai Seragam Dishub saat COD

Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menyesalkan kejadian ini. Ia meminta publik untuk tak mudah memberikan data pribadi ke dunia maya. Apalagi regulasinya belum kuat karena belum ada UU yang mengatur soal itu.

Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty, mengajak publik dan pemerintah proaktif menyelidiki kasus ini. Menurut dia, kasus ini harus diinvestigasi khusus dengan melibatkan Menkominfo, BSSN, Polri dan lembaga terkait lainnya. Ia juga menyarankan agar dibuka line khusus pengaduan jika terjadi pencurian data. "Meski Facebook memiliki kebijakan privasi, namun negara memiliki regulasi," ujarnya kepada VIVA.

img_title Modus Baru Penipuan di Jakarta Barat: 2 Polisi Gadungan Tipu Jual Beli Motor via Facebook

Ia mengakui, regulasi soal perlindungan data privasi belum maksimal. Indonesia belum memiliki undang undang tentang perlindungan data privasi. Hanya ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam sistem elektronik. "Itu belum komprehensif, dan posisinya belum sekuat UU," ujarnya menambahkan.

Sorot Facebook - Masyarakat pengguna media sosial

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengamat media sosial Nukman Luthfie menyatakan, kesalahan tetap ada pada Facebook. Karena lembaga itu yang membuka application programming interface (API) untuk pihak ketiga atau developer. "API-nya itu kemungkinan terlalu longgar sehingga bisa masuk terlalu dalam kepada data base-nya Facebook. Tapi itu bukan mencuri. Intinya adalah memanfaatkan data Facebook sama data phscycographic analityca-nya. Sehingga mereka mampu membuat micro targetting," ujarnya kepada VIVA.

Nukman mengatakan, para pengguna Facebook bisa saja memberikan data tanpa sadar ketika melakukan permainan yang ada di Facebook, macam-macam polling. Bahkan pengguna bisa terekam psikologisnya melalui game atau polling lucu-lucuan itu. Itu sebabnya ia menganjurkan pada publik agar tak mudah mengumbar data pribadi di akun media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut