- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jika pemilu presiden dan wakil presiden dengan Pemilu legislatif dilaksanakan secara serentak, maka pemilih akan menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan efisien.
"Jadi kalau kita yakin memilih presiden tertentu, kita juga akan memilih calon legislatif dari partai yang sama dengan presiden yang kita pilih. Kita juga bisa memilih legislatif dari partai tertentu, dan memilih presiden dari partai lain. Itu hanya bisa terjadi kalau Pemilu presiden dan legislatif serentak," ungkap Effendi.
![]()
Effendi Ghazali
Keuntungan dari pemilu serentak lainnya adalah setiap partai politik bisa mengajukan calon presiden. "Atau partai-partai politik bisa bersama-sama mengusulkan, jadi tidak mesti satu partai satu calon presiden," tegas Effendi saat itu.
Permohonan Pemilu Serentak akhirnya dikabulkan MK. Dikutip dari hukumonline.com, salah satu alasan MK mengabulkan permohonan pemilu serentak adalah pemilu yang terpisah, antara pileg dan pilpres, dianggap menyebabkan negosiasi politik terlebih dahulu antara calon presiden dengan partai politik yang pada akhirnya mempengaruhi roda pemerintahan.
Sedangkan pilpres dinilai harus menghindari terjadinya tawar menawar politik yang bersifat taktis demi kepentingan sesaat, sehingga tercipta negosiasi dan koalisi strategis partai politik untuk kepentingan jangka panjang.
Hampir semua pihak menerima putusan itu dengan sikap yang positif, tidak terkecuali Effendi Gazali selaku pemohon. Begitu juga elemen masyarakat lain, dari ahli hukum tata negara, sampai dengan anggota DPR. Secara umum mereka menilai putusan itu sebagai putusan yang arif dan bijaksana.
Tiga tahun kemudian, putusan MK itu berlanjut dengan keluarnya payung hukum bagi Pemilu Serentak.
Setelah ditetapkan menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 secara serentak.
Kondisi Berbeda
Namun, kondisi berbeda ternyata terjadi pada 2019. Pemilu serentak yang diharapkan lebih baik dan ideal, sesuai UUD 1945, faktanya malah menimbulkan banyak korban jiwa khususnya dari sisi para penyelenggara pemilu dan petugas keamanan. Padahal proses Pemilu belum sepenuhnya tuntas, masih ada tahap penghitungan suara secara riil (real count) dan pengesahan KPU atas siapa pemenang Pilpres dan Pileg.