Merevisi Pemilu Serentak

Ilustrasi Warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019.
Ilustrasi Warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR beberapa waktu lalu.

Rapat UU Pemilu di DPR

Terkait komparasi pemilu sekarang dengan pemilu sebelumnya, apakah lebih buruk, ataukah malah terburuk, Hadar tidak sepakat. Bahwa ada masalah, jatuh korban di kalangan penyelenggara pemilu, juga aparat kepolisian, dugaan pelanggaran pemilu, dia setuju.

Hadar mengatakan persoalan-persoalan itu sebaiknya diselesaikan. Soal adanya korban meninggal, pada 2014 juga terjadi meskipun tidak sebanyak sekarang dan secara umum akibat kecelakaan.

Kemudian terkait kecurangan, dia tidak setuju bila disebut terstruktur dan masif. Dia menilai tuduhan itu terlalu berlebihan dan lebih kepada adanya motif politik.

Hadar percaya KPU hari ini tetap netral, independen, dan profesional dalam bekerja. Karena itu, setiap ada dugaan kecurangan, dia menyarankan agar Bawaslu segera memberikan rekomendasi dan KPU melaksanakannya.

Terkait dengan revisi undang-undang, Hadar berharap aturan presidensial treshold ke depan bisa dihapus. Dia melihat aturan itu membatasi kemungkinan munculnya pemimpin-pemimpin baru bangsa. Dan bila tetap dipertahankan maka kekuatan politik yang bertarung kemungkinan besar tidak berubah.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Refli Harun berpendapat pemilu era reformasi itu adalah pemilu yang penuh dengan kekurangan dan kecurangan. Tetapi kalau kekurangan dan kecurangan itu diorkestrasikan oleh hanya satu kekuatan saja, dia menilai terlalu naif.

Dia menyampaikan semua kekuatan pasti berlaku curang. Karena ini menyangkut soal hulu dan hilir. "Hulunya, yang namanya management pemilu dibuat lemah sekali. Mulai dari pembentukan undang-undangnya, sampai yang namanya rekrutmen penyelenggara pemilunya," kata Refli kepada VIVA.

Untuk perbaikan, Refli mengatakan yang dibutuhkan pertama adalah komitmen presiden terpilih untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Kedua, Undang-undang Pemilu tidak dibuat oleh politisi tapi disiapkan oleh ahli-ahli, pakar-pakar pemilu, pakar hukum, pakar politik yang konsen di wilayah ini, dibuat seideal mungkin dengan exercising yang luar biasa.

"Nanti di DPR tinggal mengesahkan, formalnya saja," katanya.

Kemudian, penyederhanaan badan penyelenggara pemilu. Refli mengusulkan hanya ada dua yaitu KPU dan Bawaslu. Tidak perlu lembaga lain seperti DKPP. Setiap ada sengketa maka Bawaslulah tempat menyelesaikannya. Jika ada kecurangan di kalangan KPU, maka KPU sendirilah yang akan menyelesaikannya.

Terakhir, Refli mengusulkan agar pemilu tidak boleh mahal. Untuk itu, sistem pemilu memang harus diperbaiki, bisa kembali pada proporsional tertutup. Dengan demikian, pertarungannya jadi lebih mudah, tidak menyuburkan money politics di kalangan masyarakat, dan juga mengurangi dampak orang-orang gila setelah tidak terpilih. (ren)