Merevisi Pemilu Serentak

Ilustrasi Warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019.
Ilustrasi Warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Sigit berpendapat pemisahan dengan kategori tersebut juga menguntungkan pemilu di tingkat lokal yaitu menjadi lebih terekspose. Selain itu, jika suatu partai politik mengalami kekalahan, bisa menjadi peringatan bagi mereka di tingkat nasional.

"Kalah di lokal, bisa jadi warning untuk nasional. Wacana politik lokal juga lebih kelihatan," katanya.

Bila akhirnya benar dipisah, maka Sigit menilai dari sisi penyelenggara pemilu tugasnya lebih ringan. Kemudian, pemilih lebih mudahkan untuk menyalurkan hak suara mereka, memilih dengan lebih hati-hati, cermat. Lalu dari sisi kampanye juga bisa lebih terekspose, tidak seperti sekarang yang semua tenggelam. Hanya Pilpres yang mengemuka.

Sigit juga menyarankan agar undang-undang yang digunakan sekarang perlu diperbaiki. Pada 2014, waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan hasil pemilu nasional untuk pileg 30 hari. Begitu juga dengan Pilpres, 30 hari. Jadi  setelah pemilihan harus sudah ditetapkan secara nasional. Tapi sekarang, dengan pemilu yang digabung, waktu yang disediakan hanya 35 hari.

Padahal, proses rekapitulasi berjenjang membawa kerumitan tersendiri. Apalagi jumlah TPS yang bertambah, dari dulu pada 2014 sekitar 500 ribu, menjadi 800 ribu untuk 2019. Kondisi ini tentu saja membuat beban Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, kemudian Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) di kecamatan menjadi lebih berat lagi.

"PPS bebannya menjadi berat, padahal ruang hari tetap," kata Sigit.

Belum jenjang dari provinsi ke pusat yang juga relatif singkat. Padahal, dinamika rekapitulasi cukup tinggi. Sigit pun mengaku khawatir, apakah batas waktu yang disediakan itu mencukupi atau tidak.

Ke depan, Sigit mengusulkan bila pileg dan pilpres masih dilaksanakan secara serentak maka waktu yang dibutuhkan untuk penetapan hasil adalah 45 hari. Hal itu mempertimbangankan beban kerja yang bertambah, jumlah provinsi yang menjadi 35, juga dinamika politik yang terjadi.

sorot kpps penghitungan suara

Penghitungan suara

Terkait apakah pemilu sekarang lebih buruk dari pemilu sebelumnya bahkan menjadi yang terburuk, Sigit tidak sepakat. Alasannya, penyelenggara pemilu saat ini bekerja dalam konteks yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Sigit mengatakan, bahwa konteks sekarang ini sangat berat. Pertama, sekarang pemilu serentak, sedangkan dulu dipisah, dibagi. Kondisi itu membuat beban menumpuk pada satu waktu penyelenggaraan pemilu, kemudian TPS bertamnbah.

"Dulu pekerjaan bisa diangsur, sekarang harus dikerjakan secara bersamaan. Itu satu," kata Sigit.

Kedua, lanjutnya, saat ini konteks perkembangan teknologi informasi, media sosial jauh berbeda dengan yang dulu. Kalau dulu, penggunaan media sosial terbatas, sekarang menjadi sesuatu yang masif sehingga membuat semua individu terpapar dengan berbagai informasi kontestasi. Situasi itu menjadikan tekanan politik tersendiri terhadap setiap orang. Terlebih, informasi yang sampai ke mereka tidak sepenuhnya benar.

Ketiga, pertarungan politik antar kontestan pemilu sendiri nuansanya lebih keras dibanding dengan dulu yang makin memberatkan proses penyelenggaraan pemilu. Atas dasar itu, dia berpandangan bahwa publik tidak bisa menjustifikasi lebih buruk daripada yang lain. "Tidak serta merta," katanya.

Secara umum, Sigit menilai penyelenggaraan pemilu kali ini bagus, terlepas dari pernak-pernik persoalan yang muncul. Dia juga percaya terhadap kredibilitasan KPU beserta jajarannya.

Aktivitas Super Kolosal

Sigit mengingatkan bahwa pemilu merupakan aktivitas super kolosal di sebuah negara. Hampir tidak ada aktivitas yang bisa melampauinya kecuali perang. Tapi pemilu lebih rumit dari perang, karena dia menghindari korban. Sedangkan dalam perang, korban bukan masalah.

Halaman Selanjutnya
img_title