SOROT 561

Jerat Hukum Pasal Karet

Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Jumat siang, 12 Juli 2019, Baiq Nuril tak mampu menahan tangisnya. Sesaat setelah keluar dari ruang Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, tangisannya pecah. Secara resmi ia menerima pernyataan Kejagung yang berjanji akan menangguhkan penahanannya. 

img_title Langkah Polda Kalsel Tersangkakan dan Tahan Babeh Aldo Dikecam

"Saya lega sekali, proses penahanan saya ditangguhkan. Tapi saya akan terus berjuang. Saya ingin Presiden memberikan amnesti," ujarnya sambil sesenggukan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah itu ia tak mampu lagi meneruskan kalimatnya. Meski masih harus berjuang agar terbebas dari hukuman penjara dan denda, tapi keputusan Kejagung tersebut sudah dianggap sebagai angin segar.

img_title MK Tolak Permohonan Roy Suryo Cs Terkait Uji KUHP-UU ITE

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril, menjalani sidang perdana peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 10 Januari 2019.

Baiq Nuril

img_title Fakta-fakta dan Kronologi Kasus Bibi Kelinci Kemang: Awalnya Lapor Pencurian, Kini Pemilik Ikut Jadi Tersangka

Baiq Nuril, pegawai tata usaha di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korban pelecehan seksual mantan Kepala Sekolahnya menelan pil pahit. Upaya yang dia lakukan untuk memiliki bukti bahwa kepala sekolahnya kerap melontarkan ucapan yang menjurus pelecehan seksual malah menjadi bumerang. Upaya Nuril untuk mendapatkan keadilan kandas setelah Mahkamah Agung menolak PK (Pengajuan Kembali) yang diajukan oleh tim pengacaranya.

Kisah Baiq Nuril bermula dari keresahannya menghadapi atasannya di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 saat Nuril bekerja kerap mengajaknya bicara hal-hal yang berbau seks. Nuril risih. Ia bermaksud merekam pembicaran itu dan menjadikannya sebagai bukti, tentu saja tanpa sepengetahuan Muslim. Tapi percakapan yang ia rekam tersebar luas. Dari situ bencana dimulai. 

Kepala Sekolah yang tak terima balik melaporkan Nuril dengan tuduhan melakukan perekaman secara ilegal dan menyebarluaskan tanpa izin. Nuril yang hanya berharap agar tindakan kepala sekolah yang telah melecehkannya berhenti, malah ketiban apes. Alih-alih mendapat perlindungan, Nuril malah diseret ke ‘meja hijau’ karena dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum Muslim. 

Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan ia tidak bersalah berdasarkan putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.

Baiq Nuril saat menunjukkan surat permohonan penundaan eksekusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baiq Nuril meminta penundaan eksekusi

Tak terima, Jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ibu tiga anak itu divonis enam bulan penjara dan denda 500 juta. Bila denda tak bisa dibayar, ia akan dipidana kurungan selama tiga bulan. Upayanya mendapatkan keadilan mentok ketika MA menolak upaya Peninjauan Kembali (PK). Nuril tetap divonis bersalah karena telah merekam percakapan secara ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut