SOROT 569

Untungkan Penguasa, Pertaruhkan Nasib Rakyat

Aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP dengan tutup mulut di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ambisi DPR mengesahkan Rancangan KUHP pada 24 September 2019 masih di tubir kontroversi. Problemnya, banyak pasal dalam RKUHP yang dicap tak jelas dasar dan tujuannya. Butir-butir tertentu malah berpotensi menjerat warga negara dalam aturan yang tak universal bisa dipahami. Perspektif lain menilai revisi produk hukum ini ibarat “karya agung rezim”. Artinya, rezim sekarang dan dan siapa pun yang berkuasa nantinya diprediksi pasti suka pada pasal-pasal RKUHP itu.

MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, Polri Bilang Begini

Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP 2019 menjadi perbincangan dalam beberapa pekan terakhir. Setelah dibahas dalam panitia kerja (panja) secara bertahap, sekalipun belum tuntas, sejumlah pasal sudah memantik kritik. Alih-alih melindungi, terdapat pasal-pasal  dalam KUHP yang justru bisa “menjebak” warga negara. Oleh karena itu disebut  sebagai pasal karet, yang tak lain pasal yang bisa ditafsirkan dengan lentur yang bisa menjerat banyak orang termasuk mereka yang seharusnya tak layak dipidana.

RKUHP ini juga diklaim DPR sebagai produk dekolonialisasi demi wajah antiasing. Senayan seakan berusaha mencitrakan bahwa KUHP baru nantinya akan lepas dari hukum-hukum yang pernah dirancang pada masa kolonial.

Irjen Karyoto Larang Kegiatan Ini Selama Ramadan, Siap Beri Sanksi Tegas Jika Melanggar

Anggota Panja RUU KUHP Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri). Rapat Panja RUU KUHP

Sayangnya ketidakmumpunian dan kurang terbukanya DPR akan masukan dan kritik dalam membongkar ulang hingga menyusun kembali RKUHP menghasilkan produk yang tak lebih baik. Itu pun kalau tak mau disebut bahwa RKUHP saat ini lebih buruk.  Alhasil hitungan pekan menjelang pengesahan, terungkaplah adanya pasal tambal sulam, pasal karet dan pasal tumpang tindih hingga pasal yang berpotensi negasi dengan pasal dalam UU lainnya.

Kompolnas Apresiasi Kerja Sama Polri-FBI dalam Bongkar Jaringan Pornografi Anak

Apa saja contoh pasal-pasal bermasalah di RKUHP 2019?

Pasal 2 ayat 1 dan 2 termasuk bagian paling awal dari rancangan undang-undang ini ibarat pembuka dalam RKUHP yang segera dianggap agak bermasalah. Pasal 2 dalam Buku 1 RKUHP berbunyi:

Pasal 2
(1)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)     Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Pasal 2 ini dianggap tak jelas dasarnya lantaran hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang biasa juga dikenal dengan hukum pidana adat tidak seharusnya berada dalam KUHP. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa hukum pidana adat atau living law yang berlaku dalam masyakarat adat tertentu hanya berlaku dalam lingkungan masyarakat itu. Norma-norma tersebut dianggap tak perlu diurusi negara. Apalagi hukum pidana adat di satu tempat jelas bisa berbeda dengan yang ada di tempat lainnya.

"Hukum pidana adat ini kan harusnya tidak masuk di dalam KUHP. Biarkan dia hidup di tengah masyarakat, tidak perlu negara terlalu intervensi soal hukum pidana adat ini. Karena kalau tidak nanti siapa yang menyatakan bahwa itu hukum yang berlaku dan hidup di tengah masyarakat itu. Masyarakat adat selama ini tahu bahwa hukum masyarakat adat itu berlaku dan hidup di tengah mereka," kata pakar hukum pidana Dr Ahmad Sofian yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara dalam wawancara kepada VIVAnews.

Tak hanya Ahmad Sofian, Ketua Umum YLBHI Asfinawati juga menyinggung soal potensi masalah dalam Pasal 2 tersebut. Pasal ini dinilai akan bisa disimpangi dengan hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat dan yang tidak memahaminya bisa saja terkena.

"Apa hukum yang hidup di masyarakat, yang bisa mempidana kita, kita enggak tahu karena Indonesia punya begitu banyak pulau. Begitu banyak provinsi, pulau tapi lebih lagi dan punya begitu banyak adat,” kata Asfinawati merespons VIVAnews.

Apalagi kata dia, mobilisasi antardaerah di Tanah Air kini sangat mudahnya. Hal itu akan menjadi tantangan produk hukum agar tidak berpotensi mengenai warga yang tidak paham sepenuhnya. Namun potensi bahaya ini ada dengan adanya dua ayat dalam pasal 2 tersebut.

Ketua Umum YLBHI AsfinawatiKetua Umum YLBHI Asfinawati

Belum lagi menurut Asfinawati motif untuk mengkriminalkan orang bisa digunakan untuk orang tertentu apabila dia bisa “dijebak” melanggar hukum pidana adat masyarakat setempat yang mungkin bukan pelanggaran di daerah asal yang bersangkutan.

"Meskipun ayat 2 Pasal ini mengatakan hukum yang hidup di masyarakat hanya berlaku di wilayah itu ya enggak bisa. Emang orang sekarang enggak naik pesawat pergi ke mana-mana. Jadi cara berpikir ini lucu, gitu seakan-akan menganggap kita di abad keberapa gitu yang orang gak bisa berpindah tempat dengan cepat. Nah kalau itu yang terjadi maka bisa dibayangkan banyak orang bisa kena pidana tanpa dia ketahui dia berbuat salah atau tidak," kata dia.

"Sehingga agenda-agenda kelompok tertentu bisa maju dengan pasal ini. Dan bisa ada balas dendam. Di satu daerah X dipidana di daerah Y. Nanti ketika orang dari daerah Y datang ke X kata orang di X kita kerjain, kita pidana juga, kita laporin dia ke polisi. Ini bisa jadi aksi balas membalas,” lanjut Asfinawati memberikan contoh.

Pasal Zina

Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024