Resmi Jadi Tersangka, Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Tamara Tyasmara dan Almarhum Anaknya, Dante
Sumber :
  • IG @tamaratyasmara

JAKARTAPolda Metro Jaya telah resmi menetapkan pacar Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka terkait peristiwa kematian anak semata wayangnya. Polisi beberkan pasal yang digunakannya untuk YA dalam kasus ini.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024.

Ade Ary menyebutkan ada pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Bahkan, polisi juga memakai pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana untuk YA. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Tamara Tyasmara dan Almarhum putranya.

Photo :
  • Instagram @tamaratyasmara.

Polisi Tetapkan YA Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan YA selaku pacar artis Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya anak semata wayang artis FTV tersebut.

YA diketahui ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024.

Ade menyebut kalau YA ditangkap hari ini di kediaman pribadinya. YA ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA (kekasih saudari Tamara) terkait peristiwa meninggalnya Putra saudari Tamara," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya