Irjen Karyoto Larang Kegiatan Ini Selama Ramadan, Siap Beri Sanksi Tegas Jika Melanggar

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang berdampak negatif, selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Maklumat itu bernomor: Mak/01/III/2024.

5 Tips Ampuh untuk Hilangkan Lemak Perut yang Bikin Susah Gerak

“Tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1445 H/2024M yang berguna untuk mewujudkan keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu 13 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Photo :
  • ist
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini pun menghimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Hal itu tak lain semata-mata supaya puasa bisa berjalan aman dan nyaman.

“Mari kita sama-sama menjaga jelang ibadah puasa Ramadan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik,” kata dia.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Berikut isi maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, makan dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 'Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia');

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951) dan;

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

Ilustrasi balap liar

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan;

2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran);

3) Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya