- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pada 27 November 2015, upaya merevisi UU KPK kembali berlanjut. Baleg DPR dan pemerintah sepakat revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Pada 15 Desember 2015, rapat paripurna di DPR RI memutuskan untuk memasukkan RUU KPK dalam Prolegnas 2015. Keputusan tersebut dilakukan secara mendadak pada hari-hari akhir masa sidang anggota DPR RI, yang akan reses pada 18 Desember 2015. Namun, pembahasan tak selesai dilakukan. Kemudian, pada 26 Januari 2016, DPR kembali menyepakati revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016.
Pada 1 Februari 2016, revisi UU KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di DPR RI. Draf yang dibahas memang hanya mencakup empat poin, yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK. Namun, upaya ini kembali ditentang. Pasalnya, empat poin tersebut dianggap dapat melemahkan KPK. Pimpinan DPR kembali melakukan rapat konsultasi dengan Jokowi. Pertemuan tersebut sepakat untuk kembali menunda revisi.
Aksi tolak revisi UU KPK
Adnan mengatakan, pada 2017 DPR sebenarnya mencoba untuk mendorong kembali revisi UU KPK. Mereka berusaha menggandeng kampus dengan melakukan sejumlah diskusi. Namun upaya tersebut tak berhasil karena kampus melihat ada agenda tersembunyi. “2017 hampir mendekati berhasil. Karena di situ ada Yasonna yang diam-diam ternyata bertemu dengan DPR guna membahas revisi UU KPK. Tapi kemudian distop oleh presiden.”
Senyap dan Kilat
Tahun ini DPR kembali mendorong revisi UU KPK. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya, kali ini DPR menyusupkan agenda revisi secara diam-diam. DPR tiba-tiba mengagendakan rapat paripurna pada Kamis 5 September 2019 untuk membahas usulan Badan Legislasi terkait revisi UU KPK.
ICW menyatakan, proses legislasi terkait revisi UU KPK tersebut cacat formil. “Revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2019. Sehingga perencanaan dan pengesahan UU KPK harus dipertanyakan. Karena dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, syarat untuk membahas suatu legislasi harus masuk dalam Prolegnas prioritas,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada VIVAnews, Kamis 19 September 2019.
Adnan menambahkan, selain sangat cepat pembahasan revisi UU KPK kali ini juga sangat tertutup dan tidak melibatkan stakeholder. “Kampus enggak dilibatkan, masyarakat sipil juga enggak dilibatkan. KPK sebagai pihak yang punya kepentingan langsung dengan revisi juga tidak dilibatkan,” ujarnya menjelaskan.