Sumber :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi suasana rapat di Komisi III
Menurut Adnan, secara substansi pasal-pasal yang masuk dalam revisi UU KPK sama dengan draft yang disodorkan DPR sejak 2010 lalu. DPR hanya menambahkan, soal keharusan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk penyelidik dan penyidik. “Mungkin gara-gara Wadah Pegawai itu akhirnya muncul ASN,” ujarnya.
Dalam sekejap, DPR menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan revisi UU KPK. Hanya dalam hitungan hari revisi tersebut diamini DPR dan Presiden Jokowi. (umi)
Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK Versi Lama
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
VIVA.co.id
18 Februari 2026